SITUBONDO, JP. Com — Hairuddin warga kelurahan/desa Kalimas, Kecamatan Besuki mendatangi Mapolres Situbondo Polda Jawa Timur, didampingi kuasa hukumnya, Edi Firman SH MH, Jumat, (19/11).
Tujuannya adalah mempolisikan ERN 40, warga setempat, atas dugaan penjualan rumah dan tanah miliknya, serta SL – pembeli rumahbdnantanah itu yang kini menempati rumah dan tanah dengan sertifikat atas nama nya sendiri.
Sebab, Hairuddin (66) tidak pernah menjual lahannya itu, akan tetapi hanya menggadaikan rumahnya. “Kami tidak pernah menjual rumah dan pekarangan kami, ” kata Hairudin.
Didampingi Edi Firman, SH MH, selaku kuasa hukumnya, sang kakek yang mengaku kuli kayu itu mengatakan bahwa sejak rumah pekarangan itu digadaikan, ia juga diminta menyerahkan sertifikat guna jaminannya.
Sungguh ironi, orang tua ERN tak semanis kata katanya. Buktinya,, dikala Hairudin hendak menebus, Saat dan Rukyah ketika masih hidup, mereka beralasan dengan tipudaya agar uangnya dipegang dulu, tak usah keburu menebus.
“Katanya, mereka (Rukyah dan Saat) tak akan mengambil tanah dan rumah, sampai sampai mereka bersumpah dengan menggaris tanah. Kami pun percaya begitu saja, ” urai Pak Gedeng alias Hairudin.
Entah apa yang terjadi, beberapa bulan kemudian, Ibu ERN (Rukyah) sakit, lalu meninggal. Dapat 3 harinya, Pak Tin alias Saat, ikut menyusul meninggal pula.
Kemudian, Hairudin berusaha menghubungi ERN untuk urus rumah dan pekarangannya itu. Namun sayang, wanita itu berkilah dan seraya mempersulit keluarga Hairudin.
Tak dinyana, rumah dan pekarangan atas nama Hairudin tersebut telah dikuasai orang lain. Usut punya usut, kabarnya Slamet (pihak yang menempati) mengaku membeli dengan harga kisaran 75 jutaan kepada keluarga ERN.
“Padahal kami tidak pernah menjual, malah kami dibuat layaknya gelandangan yang tinggal numpang berpindah pindah. Kami butuh keadilan hukum, ” keluh Hairudin.
Menurut Edi Firman SH MH, Kliennya sangat dirugikan, bahkan merasa telah ditipu oleh keluarga ERN. “Jika mereka mengaku beli pada Hairudin, pastinya ada akta jual beli dan pemilik tanda tangan secara seksama, ” tegasnya.
Nah, persoalan itulah yang membuat kami mengambil langkah hukum tentang adanya dugaan penipuan dan penyerobotan tanpa hak sebagaimana diatur dalam KUHP, ” Lanjutnya.
Sekadar diketahui, lahan seluas 115 yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen atas nama pemilik Hairudin, kini dikuasai Selamet.
Sementara, Hairudin hidup dengan tinggal digubuk dengan menumpang pada orang lain. Lantaran cukup lama menderita, kini sang kakek yang jadi kuli potong kayu ini menempuh jalur hukum guna keadilan dan menuntut haknya kembali.
Sementara, pengaduan Hairudin alias Pak Gedeng di Mapolres, masih sedang dievaluasi Tim Penyidik Reserse Kriminal.
Bahkan, BPN dan Notaris juga telah dikomunikasikan oleh pengacaranya, tentunya kejelasan hukum atas hak milik Hairudin ini segera terbuka terang.
Redaksi