REDAR ARJUNO, Jawara Post —Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Eny Kusrini dipecat dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemecatan Eny berdasarkan surat keputusan dari DPP PKB nomor 4924/DPP/01/XII/2020.
“DPP PKB, sudah mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap Eny Kusrini,” kata Sekretaris DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Hanafi pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (28/1).
Menurutnya, di pecatnya anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII yang meliputi Kecamatan Banyuanyar, Tegal Siwalan dan Leces, dinilai telah abai dan tidak disiplin dari keanggotaan DPC PKB Kabupaten Probolinggo.
“Dalam surat keputusan itu disebut, menimbang Eny, telah melakukan pelanggaran atas disiplin partai dengan tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota partai dan melakukan kegiatan yang merugikan dan atau mencemarkan nama baik partai dan tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat pada partai,” terang Hanafi.
Selain itu Hanafi mengaku, kalau DPC PKB sudah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Kami sudah menindak lanjuti surat Keputusan dari DPP itu kepada DPRD Kabupaten Probolinggo, namun sampai saat ini kami masih menunggu surat balasan dari DPRD,” pungkasnya.
TimRed