SITUBONDO, Jawara Post —Lagi lagi aksi kejahatan terkait pencurian sepeda motor (curanmor) dikawasan hukum Polsek Besuki, terungkap. Seorang pelaku tertangkap dan dijebloskan kedalam tahanan polsek.
Catatan sementara, pelaku bernama Indra (25) warga asal Gending Probolinggo Jawa Timur. Dia tertangkap tangan sedang menggondol R2 milik penghuni kost di Kota Timur, Desa / Kecamatan Besuki, Situbondo.
Selain tersangka 363 KUHP curanmor ini, polisi juga lagi intens memeriksa sejumlah saksi dan korban. “Kami sedang mengevaluasi hasil ungkap ini,” kata AKP M. Yazid didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Didik Anjarwoko.
Menurutnya, pengakuan sementara dari pelaku, ia melancarkan aksinya tidak sendirian. Dia beraksi dengan meminjam kunci T pada rekannya bernama Arik warga Desa Blimbing Kecamatan Besuki, Situbondo.
Titik sasarnya adalah kawasan sepi dan berpotensi lolos dari pantauan warga seperti tempat kost.
“Dia memang resedivis dan sudah pernah dipenjara atas kasus jambret. Kali ini, ia mencuri motor Honda Vario lalu kabur ke Peobolinggo. Lantaran KTP nya tertinggal di kostannya, ia balik lagi. Nah saat itulah ia diringkus,” urainya.
Lanjut dia, sementara pelaku juga baru baru ini kost ditempat yang sama (TKP). Guna memperjelas anatomi kasus ini, penyidik masih mendalami ungkap dengan mengambil keterangan keduanya, Indra dan Azis.
Sekadar diketahui, setelah pemeriksaan selesai dan SPDP telah dikirim dan berkas dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum ( JPU ), maka BAP dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan dan tersangka akan menjalani masa penahanan di Rutan Situbondo.
Dins/JP