BONDOWOSO, Jawara Post–Lagi -lagi satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso, Polda Jatim, mengubgkap peredaran obat obatan terlarang, Selasa (26/02/2019). Seorang pemuda asal Desa Pasarejo, RT 010/002 Wonosari, Bondowoso dicyduk saat berada di warung kopi daerah setempat. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Menurut Kasat Reskoba Polres Bondowoso, Polda Jatim, AKP Asib, SH mengatakan bahwa tim berantas narkoba terus menggelar operasi sikat narkoba. Kali ini, titik sasarnya adalah kawasan Wonosari. “Pemuda itu kami bekuk saat mangkal di warkop Pak Sutikno, Desa Pasarejo, Wonosari. Dari tangannya kami dapati pil berlogo Y,” ucapnya.
Lanjut Kasat, berdsarkan barang bukti dan pengakuan saat disidik, pemuda yang diketahui bernama M Firoh (20) itu, terbukti dan menyakinkan, sehingga polisi melakukan penahanan. “Sesuai atas pengakuan dan BB yang didapat, ia kami tahan guna lancarnya proses penyidikan,” tambahnya.
BACA JUGA 》TERUNGKAP, M Zaky Meninggal Setelah Ditusuk 2 Kali Didada
Pantauan dilapangan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi masing masing 3 tik dengan pertik berisi 10 butir. Lalu, pil logo Y sebanyak 65 butir, uanb tunai RP 30.000 dan 1 ponsel merk Samsung. Pemuda ini terciduk ketika hendak bertransaksi disebuah warkop. Saat ditangkap, pemuda bernama M Fitro ini tidak melawan dan langsung dikeler ke Polres Bondowoso.
Johan Gondrong