BONDOWOSO, Jawara Post -Terungkap sudah pengedar Okerbaya Asal Desa Pujer Baru Di Ciduk Satreskoba Polres Bondowoso
Jum’at 06/12/2019. Ada dua orang pengedar Pil Okerbaya ( Obat Keras Berbahaya ), diringkus.
Penangkapan kedua pengedar Okerbaya tersebut dilakukan oleh Satreskoba Polres Bondowoso di tempat yang berbeda, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran Okerbaya.
Salah satu Tersangka yakni inisial AHR (28) warga Desa Pujer Baru, Kec.amatan Maesan, ditangkap Satreskoba pada (05/12) sekitar pukul 18.00 Wib.
“Saat digeledah, petugas menemukan 54 butir Pil logo Y dan setelah ditanya, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sunyoto,” ungkap Iptu Hadi Sukisman, Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.
Kemudian, lanjut Kasat, berdasarkan info dari AHR, saat itulah anggota reskoba bergerak ke tersangka berinisial SYT (40), warga Dusun Tegal Batu, Desa Suko Jember, Kecamatan Jelbuk, Kab.upaten Jember.
“Dan pada saat didatangi kerumahnya, ia sedang berada di warungnya di Desa Jelbuk Kecamatan Arjasa. Nah, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Pil logo Y sebanyak 72 butir sisa persediaan yang belum sempat terjual,” jelasnya, Jum’at (06/12).
Ia juga menambahkan, dari kedua tersangka tersebut pihaknya mengamankan barang bukti 126 butir pil logo Y dan uang hasil penjualan senilai Rp 195 Ribu, serta 1 unit HP Samsung J2 .
“Sementara kedua tersangka tersebut akan dijerat pasal 197 Subs 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ” imbuhnya.
Ady/sup/JP