Probolinggo, JP.Com — Kembali Satreskoba ringkus Dua Orang pengedar pil haram di wilayah hukum Polres Probolinggo. Penangkapan kali ini di bantu oleh satuan unit PPA,Polres probolinggo.Kedua Pelaku di tangkap pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira jam 14.00 Wib,
Pria yang bernama Popong Sulaiman, Tempat tanggal lahir Probolinggo, 18 Maret 34 tahun,Alamat Dusun Wakaf Rt. 03 Rw. 07 Desa Alassumur kec. Kraksaan kabupaten probolinggo, ditangkap bersama rekanya bernama Mohammad Fauzi, 34 tahun,yang Tempat tinggal Dusun Landangan Rt 01 Rw 01 Desa Kalibuntu Kec. Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Barang Bukti yang berhasil di amankan dari Popong adalah
satu paket Narkotika Gol I jenis sabhu,satu buah alat hisap / bong, sebelas buah sedotan modifikasi. Dua buah korek api modifikasi. Satu buah cotton bud modifikasi. Satu buah gantungan kunci. Satubuah Android warna hitam. satu buah HP merk hand phine warna putih. Dan 3304 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan.
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan dari Fauzi 2 box berisi 2.000 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan.
satu box berisi 1.000 butir pil warna putih jenis Trihexipenidly. Satu kresek warna putih berlogo Indomaret. Satu buah Hp Lengkap dengan Simcardnya.
Kasat Narkoba Akp saat di komfimasi membenarkan penangkapan terhadap keduanya. ” Berdasarkan informasi dari warga, kalo keduanya sedang melakukan transaksi jual beli pilharam di tempat kejadian perkara, dengan sigap, anggota yang di bantu unit PPA melakukan penangkapan terhadap keduanya, di jalan dekat Rumah Sakit Waluyo Jati Keraksaan. Jelasnya.
“Dan kedua pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolres Probolinggo, guna mepertanggung jawabkan perbuatanya. Keduanya akan di jerat dengan Undang – undang yang berlaku, tentang membawa, menyimpan, . narkotika golongan 1 jenis sabu sabu dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin.,” pungkasnya.
Yusub