PASURUAN, Jawara Post – Perburuan polisi untuk memburu begal di depan toko Bismar, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, akhirnya membuahkan hasil. Dua orang terduga pelaku perampasan itu diringkus di rumahnya masing-masing.
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono menunjukkan kedua pelaku ke awak media, kemarin. Keduanya dirilis bersama dua orang yang terlibat kasus perampasan pikap, serta tersangka pembunuhan isu dukun santet di Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Raydian menjelaskan, dua tersangka yang diringkus atas kasus begal di depan toko Bismar itu adalah Nadir, 25 dan Rendi Eka Saputra, 25. Nadir merupakan warga Dusun Krajan, Desa Janjangwulung, Kecamatan Lumbang, Pasuruan. Sementara rekannya, merupakan warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Tutur, Pasuruan.
Keduanya melancarkan aksi perampasan Kamis (7/6) sekitar pukul 03.00. Korbannya, Sahlani, 21, warga Pogar, Kecamatan Bangil. Ketika itu, korban tengah parkir di depan toko Bismar tersebut. Para pelaku kemudian mendekat dan mengacungkan celurit.
“Mereka kemudian merampas motor Vario dan handphone korban,” jelas Raydian. Korban kemudian mengadukan ke polisi. Petugas pun bergerak untuk melakukan penelusuran. Hingga 4 Juli 2018 lalu, jejak tersangka diidentifikasi.
Petugas kemudian menggerebek rumah masing-masing pelaku dan berhasil menangkapnya. “Keduanya, diringkus anggota reskrim di rumah masing-masing. Penangkapan itu dilakukan pukul 21.00,” tukasnya.
Selain kasus perampasan motor dan handphone, Raydian juga memamerkan pengungkapan kasus perampasan mobil pikap. Korbannya, menimpa Samuyo, 55, warga Pusungmalang, Kecamatan Puspo. Ia menjadi korban perampasan oleh tiga orang pelaku.
Dua diantaranya, berhasil ditangkap. Sementara satu lainnya, masih dalam pengejaran. Kedua tersangka itu adalah Sianto, 25, warga Pusung Malang, Kecamatan Puspo dan Endi Istiawan, 25, warga Galih, Kecamatan Pasrepan. Raydian menguraikan, aksi perampasan itu dilakukan 5 April 2018 lalu.
Ketika itu, korban dihadang tiga pelaku saat berada di Sedaeng, Kecamatan Tosari. Pikap yang dikemudikannya diembat serta uang dan handphone-nya juga dirampas. Kerugian korban mencapai Rp 154 juta.
Korban kemudian mengadukan kasusnya itu ke polisi. Dari situlah, petugas bergerak melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, kedua pelaku diringkus 14 Juni 2018 lalu. Dari penyidikan itu, tersangka Sianto juga diketahui terlibat kasus pembunuhan.
Korbannya adalah Kasman, 77, yang tak lain masih tetangganya. Korban dibunuh bersama Maryono, 39; Satiman, 56; dan Rapi’i, 30 yang sudah tertangkap duluan. Serta, satu pelaku lain, Lindang, kini berstatus tahanan di Lapas Porong dan AN yang kini masih buron.
“Kami melakukan pengembangan kasus pembunuhan. Ternyata, Sianto juga terlibat kasus perampasan pikap,” beber Kapolres.
Para tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk kasus pembunuhan, dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo 338 KUHP tentang Pembunuhan ancaman bisa sampai 20 tahun.