CILEGON, Jawara Post—Dua Anggota DPRD Kota Cilegon yang terkena sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) yakni Andi Kurniyadi dari Fraksi Golkar dan Tohir dari Fraksi Gerindra ternyata masih mendapatkan gaji.
Ini lantaran kedua wakil rakyat tersebut belum secara resmi dilakukan PAW karena masih dalam proses. Sehingga masih menerima haknya sebagai Anggota Legislatif.
Diketahui Andi terkena sanksi PAW karena mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dari Partai NasDem. Padahal Andi saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Golkar.
Sedangkan Tohir terkena sanksi PAW karena mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dari Partai Golkar. Sementara saat ini Tohir menjabat sebagai anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra.
Ketua DPRD Kota Cilegon, Fakih Usman Umar menyatakan bahwa berdasarkan aturan selama sanksi PAW belum dilaksanakan Andi dan Tohir masih menerima haknya.
“Sementara ini kan belum ada Paripurna PAW. Jadi yang bersangkutan masih mendapatkan haknya, masih menerima gaji,” ujar Fakih, Selasa (31/7/2018).
Dikatakan Fakih proses PAW Andi dan Tohir masih dalam proses. Saat ini pihaknya menunggu surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon terkait pengganti keduanya di DPRD Kota Cilegon.
“Bila semua persyaratan dan prosedurnya lengkap, kita langsung gelar PAW. Semuanya harus sesuai dengan mekanisme,” ucapnya.
@lim