PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

DPC Kamtibmas Indonesia Kabupaten Karo dampingi Wajahtra Ginting soal Kasus Penganiayaan

Tanah Karo,JP.Com —DPC Kamtibmas Indonesia Kabupaten Karo, atas Perintah dari Ketua Umumnya, Mulianta Sembiring, pada Kamis 24/06/2021 mendampingi Wajahtra Ginting, warga Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo terkait kasus penganiayaan yang menerpa Wajahtra Ginting, konon katanya sudah berjalan satu tahun tapi belum kunjung selesai.

Pernyataan korban kepada media, bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu dan sampai saat ini Juni 2021 kurang lebih satu tahun kasus tersebut belum selesai juga, ujar Wajahtra.

Ketua I DPC Kamtibmas Indonesia Kabupaten Karo, Deka Sari Surbakti juga menimpali, sewaktu korban melapor ke pihak Polsek Simpang Empat (Dokum Siroga) proses pemeriksaan polisi bahwa pihak terlapor juga tidak ada di tahan oleh pihak kepolisian, katanya.

Disambung oleh Ketua 2 DPC Kamtibmas Indonesia Kabupaten Karo Dion Sembiring, bukan hanya sewaktu proses pemeriksaan polisi saja, tetapi pihak terlapor sampai saat ini yang mana sudah dinyatakan tersangka, tidak di tahan juga oleh pihak penegak hukum, dan bebas berkeliaran, ujarnya.

Sementara Honi Iffo Ginting S.Pd selaku Ketua 3 juga ikut berkomentar jika kasus ini sebenarnya sudah terlalu lama, apalagi pihak terlapor masih berkeliaran dengan bebas, bisa mengundang keributan antara pihak tersangka dengan pihak korban, jadi hendaknya tersangka segera ditahan, katanya.

Tetapi pada saat itu juga di perjelas oleh Bidang Hukum DPC Kamtibmas Indonesia Kabupaten Karo Alfian Gunanta Bangun, SH, yang di dampingi oleh Bendahara, Marlon Brahmana menegaskan bahwa, Kasus ini akan kita dampingi, sesuai perintah dari Ketua Umum Kamtibmas Indonesia DPC Kabupaten Karo Mulianta Sembiring, dan segera juga kita layangkan surat dari Kamtibmas Indonesia DPC Kabupaten Karo beserta korban, agar tersangka tersebut segera di tahan terlebih dahulu, ujar Alfian.

Lanjut Alfian, karena proses kasus yang sedang berjalan seperti ini, bisa saja terjadi pergesekan antara pihak tersangka dengan pihak korban di desa, sebab pihak korban dan tersangka tinggal di lokasi yang tidak begitu jauh dan masih satu lingkungan dan satu desa, bisa menyebabkan tidak terjadinya keamanan dan ketertiban dikalangan masyarakat, ujarnya kepada media.

Terkait kasus ini, maka pada Sabtu 26/06/2021 kami mengkomfirmasi kepada Kapolsek Simpang Empat, AKP.Ahmad.Ridwan Harahap, dan Kapolsek yang ramah ini menerangkan bahwa,” Kasus Wajahtra Ginting telah kita limpahkan ke Kejaksaan, dan ini sudah memasuki tahap dua, yang artinya berkas dan barang bukti telah kita serahkan kepihak Kejaksaan,”ungkapnya.

“Kalau masalah penahanan, karena kasusnya sudah kita limpahkan jauh hari ke Kejaksaan, jadi Kejaksaan yang berhak menahan tersangka, kalau sudah disana, bukan ranah Polsek Simpang Empat lagi, Maka kalau ada yang kurang jelas,silahkan datang ke Polsek biar kita jelaskan, agar beritanya jangan simpang siur”pungkasnya.

EVA 140581



Menyingkap Tabir Menguak Fakta