BONDOWOSO, Jawara Post – Kasus ilegal logging kayu sono keling hasil ungkap Mapolsek Sumber Wringin, terus berlanjut dan mulai mengarah pada jaringan oknum Perhutani.
Kasus itu dimulai dengan penangkapan Suradi, warga Dusun Sokleh, RT 22 / RW 05, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso bersama BB sono keling 6 batang, Kamis (25/02/2021).
Dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan, terungkap salah satu oknum Perhutani KPH Bondowoso, bernama Arik, hasil keterangan dari Surnadi.
Atas keterangan tersebut, Reserse Kriminal Polsek Sumber Wringin langsung mengamankan Arik beserta BB pick up Phanter bernopol P 8164 VA, dan langsung ditahan, Minggu (21/3/2021).
”Ya betul semua penebangan pohon sono keling di Desa Kembang RPH Kembang disuruh Arik Perhutani, bahkan disuruh menggunakan mobilnya Arik sendiri yaitu pick up Phanter hitam,” jelasnya.
Menurut keterangan Aipda (Pol) Adi Ari Sumito, SH, selaku Kanit Reskrim Polsek Sumberwringin, Polres Bondowoso, sebagai penyidik yang menangani perkara ilegal logging tersebut, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap oknum pegawai perhutani.
“Benar kami Amankan tersangka dan Oknum Perhutani beserta jumlah Kayu Sono Keling 6 gelongdong dengan berbagai jenis ukuran,” ucapnya.
Lebih rinci dijelaskan bahwa Barang Bukti (BB) yang diamankan polisi diantaranya Kayu Sono Keling, Mobil pick up Phanter, Vario hitam milik Arik (oknum Perhutani, juga Hand Phone milik tersangka Surnadi.
Serta, Hand Phone, baju warna merah dan celana panjang Jeans warna hitam milik tersangka Arik (oknum Perhutani).
“Semua BB diamankan guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Minggu, 21 Maret 2021.
Nang/red