JAKARTA, Jawara Post—Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Nicke Widyawati mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-I.
“Untuk saksi Nicke Widyawati sampai saat ini belum datang dan belum ada surat pemberitahuan tidak bisa hadir di pemeriksaan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 3 September 2018.
Menurut Febri, penyidik masih akan menunggu bos Pertamina itu untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. “KPK masih menunggu kedatangan saksi hingga sore ini,” ujarnya.
Selain Nicke, penyidik juga turut mengagendakan tiga saksi lain, yakni CEO BlackGold Natural Resources Richard Philip Cecil, Kepala Satuan IPP PT PLN M Ahsin Sidqi, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Ketiganya telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan.
Kendati begitu, Febri belum mau menjelaskan detail kaitan para saksi dengan kasus suap proyek bernilai USD900 juta tersebut. Yang jelas, para saksi diperiksa karena diduga mengetahui ihwal suap di perusahaan pelat merah itu.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Meteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus bersama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) diduga telah menerima hadiah dari bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-I.
Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni, yakni sebesar USD1,5 juta. Fulus disalurkan jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.
Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Pemberian itu terjadi pada November-Desember 2017 dengan nilai Rp4 miliar dan kedua pada Maret dan Juni 2018 sekitar Rp2,25 Miliar.
Baca: Golkar Ogah Bertanggung Jawab Dana Munaslub Hasil Korupsi
Tak hanya itu, dari proses penyidikan, mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong agar proses penandatangan purchase power agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan teranyar Idrus Marham.
@metro