Majelis Hakim Konstitusi telah merampungkan berkas amar putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Amar putusan tersebut diselesaikan melalui rapat permusyaratan hakim yang terakhir digelar Selasa (25/6/2019) kemarin.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan oleh ketua hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.
“Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon,” ucap Ketua MK, Anwar Usman.
Sri Juliati