PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Diputuskan, MK Tolak Gugatan Paslon 02 Seluruhnya

Majelis Hakim Konstitusi telah merampungkan berkas amar putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Amar putusan tersebut diselesaikan melalui rapat permusyaratan hakim yang terakhir digelar Selasa (25/6/2019) kemarin.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan oleh ketua hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.

“Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon,” ucap Ketua MK, Anwar Usman.

Sri Juliati

 



Menyingkap Tabir Menguak Fakta