KRAKSAAN, Jawara Post — Menurut keterangan Tim Kuasa Hukum (Advokasi) Dalam minggu ini publik ramai dengan perbincangan mengenai pelaporan terhadap Calon Wakil Bupati Probolinggo H. Rasit terkait dugaan keterangan yang tidak benar yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Wakil Bupati.
Sebelumnya Bawaslu Kab. Probolinggo telah melayangkan 2x undangan kepada H. Rasit sebagai Terlapor untuk hadir ke Bawaslu Kab. Probolinggo di Kraksaan, namun karena masih padat agenda konsolidasi dan kampanye, maka H. Abd. Rasit belum dapat menghadiri undangan tersebut.
“Kami baru sempat hadir sore ini ke Bawaslu Kab. Probolinggo untuk memenuhi undangan Bawaslu Kab. Probolinggo. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh klien kami sebagaimana Pasal 14 ayat (2) Jo. Pasal 20 ayat (2) PKPU No.8 Tahun 2024 seluruhnya asli, tidak ada dokumen yang palsu. Kami menyampaikan jika unsur Pasal 184 UU No.8 Tahun 2015 belum terpenuhi. Kami yakin Gakkumdu sudah jauh lebih memahami hal ini dan akan bersikap obyektif,” ujar Prayuda Rudy Nurcahya, SH. pada Kamis (10/10/2024).
Didalam keterangannya kepada Tim Hukum H. Abd. Rasit, Bawaslu Kab. Probolinggo telah menerima keterangan tertulis yang diberikan oleh H. Abd. Rasit, dan saat ini agenda Pembahasan ke 2 atas laporan terhadap H. Abd. Rasit, kemudian besok akan melakukan pleno.
Bahkan Bawaslu Kab. Probolinggo sempat menegur oknum jurnalis yang memakai kosa kata “panggilan” dan “mangkir”, sebab Bawaslu Kab. Probolinggo hanya sifatnya mengundang saja. Demikian jelasnya.
(Taufik)