PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Diduga UIN Langgar Tender, CV. Line Layangkan Somasi

JEMBER, JP. Com – IAIN Jember yang kini menjadi UIN KHAS Jember disomasi CV Line. Somasi tersebut ditujukan pada Syahrul Mulyadi, SE, MM., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit IAIN Jember. Sebab PPK diduga melanggar ketentuan Etika Pengadaan atas tender proyek tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, CV Line yang berkedudukan di Malang, Jawa Timur, melayangkan somasi dengan menggandeng dua kantor pengacara sekaligus, yakni Kantor Advokat “Irfan Nahdi SH. dan rekan” yang beralamat di Jl. Kepodang No. 14, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Juga Kantor Advokat “Yoyok Sismoyo & Partners”, yang beralamat di Jl. Serasi VII No.10, RT 01 RW 11 Selamarta-Babadan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang Jawa Tengah.

“Kami mengirimkan somasi pada PPK pekerjaan pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit IAIN Jember. Sebab apa yang dilakukan PPK diduga telah melanggar ketentuan dan aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Irfan Nahdi, SH, dalam rilisnya yang diterima media ini.

Somasi ini, lanjutnya, sekaligus memberikan batas waktu agar PPK segera menerima barang yang telah dikirim oleh CV Line. Jika tidak, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.

“Bahwa apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak Somasi ini Saudara terima, Saudara belum menerima barang dimaksud, membuktikan bahwa Saudara tidak ada itikat baik dan Saudara melanggar peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, ” katanya.

“Maka Kami memastikan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana yang akan membawa imbas pada diri Saudara sendiri,” tambah Irfan dalam surat somasinya.

Surat somasi tertanggal 18 Nopember 2021 tersebut, bermula pada beberapa waktu yang lalu CV Line mengikuti Tender Cepat Pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Smart Classroom/Unit Kementerian Agama Institut Agama Islam Negeri Jember Tahun Anggaran 2021, dengan berpedoman pada Dokumen Pemilihan Nomor : B.573/In.20/Ks.01.7/9/2021 Tanggal 22 September 2021.

Dalam tender cepat tersebut, penawaran CV Line adalah penawaran terendah sebesar Rp717.200.000,00 dari HPS sebesar Rp1.238.999.997,40, sehingga menguntungkan IAIN Jember sebesar Rp. 521. 799. 997,40.

Setelah diputuskan sebagai pemenang tender cepat tersebut, CV Line akhirnya menerima SPPBJ Nomor : B.581/In.20/KS.01.7/9/2021 tanggal 29 September 2021, dan telah menandatangani Surat Perjanjian Nomor : B.584/In.20/KS.01.7/10/2021, tanggal 15 Oktober 2021, dengan ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas Media Interaktif Display IQTouch LB900Pro75 inc  dan Assesories Smart Classroom (Ops PC), serta juga telah menerima SPP Nomor: B.585/In.20/KS.01.7/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 dengan rincian barang sesuai lingkup pekerjaan.

Barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian dan SPP telah diterima oleh pihak PPK pada tanggal 13 Nopember 2021. Selanjutnya pada tanggal 15 dan 16 Nopember 2021 dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak terdiri dari jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya dalam kontrak.

Masalah muncul, setelah tim teknis, yakni Guruh Wiiaya, S.T., M.Kom., Budi Prasojo, S.Kom.,
Adi Sulistiono, S.Kom., dan M. Azzam Azizi, S.S.T, yang bertindak untuk Pejabat Penandatangan Kontrak (Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Smart Classroom Fakultas /Unit) menyatakan bahwa barang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, fungsional dari perangkat lunak dan fungsional program.

Hal ini dungkapkan dalam berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan dengan nomor: B.588/In.20/KS01.7/11/2021, disertai lampiran check list point-point yang tidak sesuai, dan ditandatangani oleh Syahrul Mulyadi, SE, MM.

Atas berita acara tersebut, pihak CV Line melayangkan surat jawaban perihal penjelasan atas hasil pemeriksaan barang dengan nomor 47/SJP/LINE/XI/2021, tertanggal 17 Nopember 2021. Dalam surat tersebut, dijelaskan satu persatu point yang dinilai tidak sesuai oleh pihak PPK.

Dalam penjelasannya, semuanya telah terjawab dan barang sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.

Meskipun sudah mendapatkan penjelasan, pihak IAIN kembali mengirimkan surat dengan nomor: B.589/In.20/KS.01.7/11/2021, tertanggal 18 Nopember 2021.

Dalam surat yang dikirim pada CV LIne tersebut, menyatakan bahwa PT Line diberikan waktu hingga 26 Nopember 2021 untuk memenuhi spesifikasi barang sesuai dengan kontrak.

Bahkan dalam surat tersebut pihak IAIN mengancam akan memutuskan kontrak sepihak. Tentu saja hal membuat pensihat hukum CV Line semakin berang.

“Jadi Kami mengingatkan Saudara untuk mengindahkan ketentuan Etika Pengadaan yaitu menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Serta tidak berupaya mensyaratkan spesifikasi yang mengarah pada merek tertentu yang melanggar Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021,” jelas Irfan Nahdi, SH.

Kasus somasi ini merupakan kali kedua pada tender mengadaan barang yang sama. Sebelumnya, PPK juga disomasi oleh perusahaan lain karena dianggap menyimpang dari aturan, sehingga proyek dibatalkan.

Karena itu, tidak heran kasus ini mendapatkan perhatian dari konsultan ahli pengadaan barang dan jasa, Khalid Mustafa.

Baca JugaBerprestasi, 15 pekerja PTPN X Dapat Reward

Menurut Khalid Mustafa, kasus tender ini terjadi karena pihak PPK dinilai membuat penilaian tersendiri di luar ketentuan yang ada.

Sebab dalam suatu tender, barang yang dikirim dan diterima sudah sesuai dengan PPK, dalam hal ini terdiri atas Media Interaktif Display IQTouch LB900Pro75 inc.  dan Assesories Smart Classroom (Ops PC)

“Jadi konteksnya, selama yang dimasukkan oleh pihak menyedia sesuai dengan SPK, termasuk juga merk-nya, dan sesuai dengan kontrak dan SPP, pihak PPK tidak bbisa menolak,” kata Khalid Mustafa.

Jadi Pokja harus banyak belajar, dan jangan sampai melakukan pelanggaran terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya serta aturan turunannya.

Baca JugaMenteri BUMN Kunjungi Penghasil Tembakau Cerutu PTPN X

Penilaian yang buruk saat PPK melakukan suatu tender sampai disomasi dua kali oleh dua perusahaan yang berbeda. Dan hal ini membawa dampak buruk bagi lembaga pendidikan, khususnya IAIN Jember yang kini namanya menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit UIN KHAS Jember Syahrul Mulyadi saat dikonfirmasi membenarkan bila telah melakukan penolakan terhadap pemenang tender CV Line karena barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan  spesifikasi.

“Somasi dari CV Line terkait penolakan itu, sudah kita kirim jawabannya, silahkan konfirmasi ke CV Line atau kuasa hukumnya. Jum’at malam itu kita kirim, langsung kita respon,” terang Syahrul via telephone pada Senin 22/11/2021.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta