BONDOWOSO, Jawara Post– Tentunya Seorang perawat meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tentunya tidak bisa membuka praktik pelayanan kesehatan di rumahnya tanpa mengantongi izin lengkap. Kamis (06/08/2020).
Seperti halnya yang dilakukan oleh Hilda lulusan keperawatan asal Desa Grujugan Lor, Kecamatan Grujugan, diduga melakukan praktik Suntik kontrasepsi hormonal (KB) dirumahnya hingga menyebabkan malapetaka bagi warga yang menyebabkan infeksi hingga pembekakan dibagian bekas suntikan.
Ibu Irfan salah satu korban suntik KB dirinya mengaku telah disuntik KB hingga mengalami infeksi pembekanan dibagian suntikan.
“iya mas saya di suntik KB tapi sekarang sudah mendingan biayanya murah cuma 20 ribu, tapi saya habisnya juga lumayan bayak untuk pergi ke puskesmas saya habis di suntik sama HD panas dingin, kurang lebih 20 hari baru sembuh, kalau warga sendiri sekitar ada tujuh warga, kabarnya juga ibunya HD sendiri juga parah bengkaknya, disini juga istrinya polisi juga disuntik juga membekak, tidak mas saya tidak di kasih ganti rugi cuma dikasih obat saja oleh HD”,
jelasnya.
Tepisah tempat Hilda mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi ijin dari bidan setempat untuk membuka praktik.
“Dulu sudah dapat ijin dari bidan setempat untuk mengatasi warga disiniuntuk suntik dan saya akui saya salah” ujarnya.
Sementara Suhartin S, ST dari Dinas Kesehatan pihaknya menyampaikan bahwa telah mendatangi hilda dan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Saya bersama Kadis Kesehatan dr. Muhammad Imrom telah mendatangi hilda, dan sudah memangilnya pada tanggal 29 bulan kemarin, saya sudah melarang yang bersangkutan untuk tidak membuka pratik lagi mas, untuk hilda bukan wewenang saya karena tidak terdaftar di ID Dinas kesehatan mas.” pungkasnya.
(Ady)