Menelisik Proyek Pemda dalam Lingkup Prusda (1)
PASIRPUTIH, Jawara Post—Begitu mencuat berita tentang dugaan mark up Standart Satuan Harga Bahan Bangunan dan Upah (S2HB2U) dalam surat keputusan bupati kemarin, membuat sejumlah aktifis dan pegiat anti korupsi di kota Santri Situbondo, kompak mendalaminya. Termasuk Eko Febrianto, Ketum LSM Siti Jenar yang semula gencar menyibak dugaan KKN ditubuh Pemkab.
Aktifis asal Besuki ini langsung mengevaluasi dugaan tersebut dengan investigasi kelapangan, seputar proyek wisma daerah di Pasir putih, Kecamatan Bungatan. Alhasil, banyak temuan yang menurutnya jauh dari kepatutan. “Ini sangat menarik, pasalnya anggaran 8 milyar tidak dapat menyelesaikan proyek wisma daerah berlantai empat itu,” ucapnya.
Bahkan, kata Eko, ada indikasi penambahan anggaran yang telah disiapkan pada tahun anggaran 2019. Lucunya, santer beredar kabar dugaan bahwa dalam proses lelang yang dapat tender adalah orang dalam dengan meminjam nama PT dari luar kota. “Saya kurang yakin, konsorsium ini murni. Karena kuat dugaan pelaksana proyek ini diduga kuat kerabat Kepala dinasnya,” urainya.
Sembari menjelaskan, Ketum LSM Siti Jenar ini juga mengatakan bahwa molornya pekerjaan tidak lepas dari S2HB2U yang nilainya terindikasi meroket. “Saya tidak mau bahas kwalitas fisik dan kwantitas pekerjaannya, tapi lebih pada aturan bahwa gedung berlantai 4 dibantaran pantai sangat jelas kaitannya dengan kementrian kelautan. Ini yang menarik,” katanya, tersenyum.
Pantauan dilapangan, gedung wisma daerah sebelumnya ada dengan nama wisma rengganis. Entah apa pasal, Pemda Situbondo membangun wisma daerah lagi di tepi pantai, dan sampai saat ini proyek senilai 8 Milyar 2 ratus juta lebih (seperti tertera di name board), baru selesai 1 lantai ( juli 2019).
Klik videox 》
Sementara, kegiatan ditanah Perusda Pasir Putih ini menimbulkan kecurigaan. Apakah kegiatan pembangunan Wisma Daerah ini sudah dilakukan penyusunan Dokumen SPPL UKL / UPL. Apa penggunaan sepadan pantai telah mendapatkan ijin dari Kementrian KKP. Apakah dokumen RT – RW atau rencana tata ruang dan wilayah telah sesuai dengan dokumen yang diterbitkan Pemda.
“Apabila sedikit mengungkap perihal UPL KL atau RTRW atau persyaratan kelayakan untuk mendirikan bangunan di tepi pantai, bukan nya 100 meter dari ukuran batas air saat pasang, kira kira layakkah wisma ini dibangun? Parahnya lagi Ialah proyek wisata ini dikerjakan tahun 2018 guna menyambut tahun kunjungan wisata Situbondo 2019, akan tetapi cantolan hukumnya baru di sahkan 2019 (RPJMD), aneh bukan,’ kata Eko, dengan nada penasaran.
Seandainya boleh curiga dan saya kira tidak berlebihan, molornya proyek ini selain prosesnya diduga kuat sarat dengan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), jangan jangan ini juga menjadi wadah money loundry. Harga S2HB2U di up sedemikian rupa, kemudian ditambah lagi anggaran ditahun berikutnya, sehingga saya yakin gedung 4 lantai itu nantinya dibandrol 18 milyar.
“Saya sedang kumpulkan data dan hasil investigasi dilapangan untuk bahan laporan nantinya,” pungkasnya.
Eko/dins/JP