BONDOWOSO, JP. Com – Gara-gara diduga menjalankan praktik penipuan berkedok pinjam uang dengan jaminan obyek sebidang sawah, seorang warga Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sumber Wringin, inisial I (34), diciduk oleh petugas Polres setempat tanpa perlawanan.
Terduga pelaku dijumpai, tertangkap di jalan Kawah Ijen No.53, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, tepatnya di depan Puskesmas Sukosari, pada pukul 10.00 WIB. Sabtu (14/5/2022).
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, “Pelaku ini melakukan pinjaman uang senilai Rp 14 juta kepada Junaidi, warga di desa yang sama,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Pinjaman itu dilakukan dua kali, yang masing-masing nilainya Rp 7 juta, pada April 2021 dan Oktober 2021. Dalam setiap peminjaman, pelaku diduga menjadikan pekarangan yang disebut-sebut milik ayahnya sebagai jaminan,” terang mantan Kasat Intelkam di Polrestabes Surabaya ini.
Pekarangan tersebut, lanjut Wimboko, terletak di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, seluas sekitar 400 Ha.
“Jadi yang bersangkutan ini janji, kalau dalam satu bulan tidak dikembalikan, maka pekarangan itu bisa menjadi milik korban,” urai Perwira Polisi itu mengisahkan.
Namun, selang satu bulan berlalu, kata Wimboko, pelaku belum juga membayar pinjaman tersebut. Saat, korban mencoba memeriksa keberadaan pekarangan yang dimaksud, ternyata bukan milik ayah pelaku.
“Jadi setelah dicek, bukan milik ayah pelaku ternyata,” tegas Kapolres Bondowoso.
Tidak hanya itu, menurut keterangan AKP Agus Purnomo, selaku Kasat Reskrim Polres Bondowoso, korban mengetahui telah ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.
Setelah melakukan penyelidikan, dan mengantongi barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan tentang menitipkan keuangan sejumlah Rp 14 juta, pihaknya pun melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Kita sudah mengamankan pelaku. Dan kita sangkakan pasal 378 subsider pasal 372, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: Humas