BANYUWANGI, Jawarapost – Jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan Seorang pria Madi (38) tahun warga Desa Gumiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur,lantaran tega membacok istrinya Istiqomah (36) diduga cemburu karena istrinya selingkuh.
Korban mengalami luka di sekujur tubuh dan dirawat di rumah sakit,peristiwa itu bermula saat pelaku mendapati istrinya berbincang dengan pria lain. Obrolan itu terjadi saat hendak mau mandi di sungai, Kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SH SIK MH.
Saat Pers Rilis di Halaman Mapolresta Banyuwangi.Selasa (25/05/2021)
Kejadian pembacokan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, saat tersangka sebelum mandi di sungai, mendapati istrinya dipijat oleh laki-laki, Dari situ tersangka terbakar cemburu, Setelah korban pulang dari sungai, cekcok pun terjadi dengan suaminya, Hingga terjadi pebacokan dengan membabi buta.Peristiwa itu diketahui oleh tetangga korban.
Saat warga menemukan korban dengan kondisi bersimbah darah.mengalami luka berat di bagian kepala bagian kanan, tengkuk, bahu bagian kanan dan kiri, serta pada pergelangan tangan bagian kanan dan pinggul bagian kanan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polisi mengamankan pelaku juga barang bukti berupa golok, satu setel baju motif bunga milik korban yang terdapat percikan darah, beberapa helai rambut korban yang terlepas, serta celana pendek warna biru milik pelaku.
Tersangka Madi mengaku tega membacok istrinya sendiri lantaran emosi melihat tubuh korban dipegang laki-laki.
“Emosi pak. Iya sering (dipijit-pijit sama lelaki lain),” akunya dihadapan Kapolresta,kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.
Kita jeratPasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara 5 tahun. Dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
DHONY