BONDOWOSO, JP. Com — Pilkades telah berlalu, namun sifat dendam dan sakit hati nampaknya belum sepenuhnya tiada. Buktinya, diduga gegara bukan pendukung nya, pengajuan ijin keramaian tak di acc oleh kades.
Msh, salah seorang warga mengeluhkan perlakukan kades Sof (Petinggi desa Wringin) yang tebang pilih dalam memberikan ijin keramaian. “THR di Acc, sementara acara kami di tolak, ” ucapnya.
Kenyataan itu juga berbuah pait terhadap mantan kades setempat. Betapa tidak, acara untuk tasyakuran amburadul lantaran tidak di Acc Kades Sofyan. “Musik di Desa Jatisari sementara pengajiannya kami taruh di desa Wringin, ” imbuh Msh, kordinator motor Fis.
Sofyan selalu Kades Wringin saat dihubungi, menjelaskan bahwa pihaknya tak ada maksud seperti itu. “Belum ajukan ijin sudah bikin pamfled. Sementara, lokasi yang dimohon sudah diajukan oleh tim THR, ” jelasnya.
Lanjut dia (kades), sangat kurang sopan jika sudah dimohon orang lain diberikan ke yang lain.
“Ini tidak ada kaitan dengan rival politik atau semacamnya. Ini lebih pada etika profesionalisme kepala desa. Saya akan bijak menyikapi semua hal sesuai kewenangan kades, bukan atas dasar pro kontra. Semua adalah rakyat dan masyarakat saya, karena saya kadesnya, ” kata Sofyan, dengan sangat gamblang.
Menurut Kordinator Lapangan LSM Jawara, munculnya anggapan miring tersebut, dipicu asumsi kontradiksi soal THR. Pasalnya, THR identik ijin dengan nominal besar, sedang dari masyarakat, mungkin cuma sekedar atau sesuai perdes.
“Pagelaran THR dilapangan Wringin, terselip permainan beraroma judi (303 KUH), dan itu dari luar daerah. Sementara, acara yang diajukan masyarakat setempat, murni tasyakuran dengan 2 kegitan, musik sama pengajian. Nah ini nampaknya yang digoreng (dipolitisir) , ” kata Syaiful Basri.
Sekedar diketahui, proses perijinan bukan terletak hanya pada nominal retribusi, melainkan azas manfaat dan modhoratnya. Mengutamakan kepentingan masyarakat lokal, dengan kebijakan yang adil dan transparan.
Redaksi