PROBOLINGGO JP- Aksi debt collector yang merampas kendaraan warga kembali terjadi di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kali ini, korban adalah Saiful, warga Desa Watu Panjang, Kecamatan Krucil.
Menurut informasi yang dihimpun, Saiful mengendarai Honda Vario warna putih tahun 2015 saat dicegat oleh tiga pria tak dikenal di pertigaan Semampir. Salah satu dari mereka diketahui berinisial MJ.
“Aksi tersebut merupakan kelompok S. Cs, pimpinan kelompok debt collector yang kerap beroperasi di wilayah Kraksaan,” kata Abdullah Irawan, Bendahara LSM Penjara.
Abdullah menjelaskan bahwa aksi debt collector tersebut telah meresahkan masyarakat. “Kami telah menerima banyak laporan dari warga yang menjadi korban aksi debt collector. Mereka merasa takut dan tidak aman,” ujarnya.
LSM Penjara mendesak Polsek Kraksaan untuk segera bertindak menertibkan aksi premanisme berkedok debt collector ini. “Kami harap Polsek Kraksaan segera bertindak tegas. Jangan sampai warga menjadi korban terus-menerus akibat praktik ilegal ini,” pungkas Abdullah Irawan.
Dasar hukum yang melarang aksi perampasan kendaraan oleh debt collector adalah Pasal 368 KUHP, Pasal 362 KUHP, dan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan mereka begitu saja jika dicegat debt collector di jalan, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian atau instansi terkait.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal,” tambah Irawan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari aksi debt collector yang ilegal dan meresahkan. (Fik)