PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Curi Yutan, Dua Pria Dibekuk Polisi

PROBOLINGGO,Jawara Post –Kepolisian Sektor Maron berhasil mengamankan Suryadi, 32, warga Liprak Wetan, dan Fadli, 22, warga Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 10.30 WIB.

Keduanya diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kayu hutan jenis Sonokeling, milik Perhutani, yang berada di Desa Kaliacar, Kecamatan Gading.

Kapolsek Maron Iptu Samiran, menyampaikan, keduanya di tangkap di Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar. Saat ditangkap, mereka sedang kedapatan membawa 12 kayu hutan jenis Sonokeling.

“Menggunakan mobil Carry warna merah,” Sampainya

Samiran menjelaskan, penangkapan itu bermula saat Polsek Maron mendapatkan laporan dari Perhutani kalau ada pencuri kayu, diwilayah hukum Polres Probolinggo.

Berangkat dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan sebuah mobil Carry bernopol N 2107 WS, yang mencurigakan. Kepolisian yang bertugas langsung memberhentikan kendaraan yang dibawa kedua pelaku yang sudah mengangkut kayu curian itu.

“Kami langsung amankan,” ucapnya melakui pesan via whatsapp.

Ketika dilakukan penyidikan ternyata kayu tersebut mereka curi di Desa Kaliacar, Kecamatan Gading. Alhasil, para pelaku dan barang buktinya langsung dilimpahkan ke Polres Probolinggo. “Karena TKPnya masuk Kecamatan Gading,” tutur Kapolsek.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 12 jo pasal 83 Undang undang Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Yusub /red



Menyingkap Tabir Menguak Fakta