MUNTILASI,
Ingat Very Idham Henyansyah alias Ryan, jagal romantis dari Jombang, Jawa Timur yang telah membunuh 11 orang?
Kondisinya kini berubah total, dari seorang pembunuh kejam menjadi sosok taat beribadah.
Ryan banyak memohon ampun kepada Allah SWT, rajin berpuasa dan mengajar mengaji di dalam Lapas Kelas I Cirebon, tempat ia menunggu pelaksanaan eksekusi mati.
Ryan pintar bergaul, tapi pintar juga menghilangkan nyawa orang. Lembut dan romantis di satu waktu, tapi teramat bengis di waktu yang lain.
Seribu kontradiksi pada diri Very Idham Henyansyah (atau Verry Idham Henyaksyah) alias Ryan membuat banyak orang, terhenyak.
Ryan memang sebuah fenomena sehingga layak masuk dalam catatan sejarah kelam umat manusia.
Nama Ryan, setidaknya di Indonesia, akan dikenang sama kejam dan sama jahatnya dengan Jack the Ripper, Ted Bundy, dan kawan-kawannya, para pembunuh berantai dunia.
Pendek kata, memahami dinamika Ryan sebagai seorang psikopat atau pembunuh berantai (kalau memang ia bisa digolongkan sebagai pembunuh berantai), jauh lebih penting daripada sekadar mensyukuri hukuman mati (jika itu vonisnya) buat tukang jagal dari Desa Jatiwates, Jombang, Jawa Timur, ini.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan 10 orang di belakang rumah orangtua Ryan di desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, kabupaten Jombang, Jatim, selama kurun 2006-2008 terbukti bermotif materi/ekonomi.
“Motifnya memang keinginan seketika untuk menguasai barang-barang milik korban, tapi Ryan tak selalu lancar mewujudkan keinginan seketika itu,” kata Direskrim Polda Jatim Kombes Pol Rusli Nasution kala itu di Surabaya (31/7/2008), seperti dilansir sejumlah media.
6 April 2009, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati kepada Very Idam Henyansyah alias Ryan Jombang.
Pria kelahiran Jombang 1 Februari 1978 itu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, tapi ditolak.
Begitu pula dengan permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung. Ryan lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Hasilnya, tetap sama.
Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2016, Ryan mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ryan yang membunuh 11 orang dan memutilasi beberapa di antaranya itu ingin Jokowi mengurangi hukumannya.
Permintaan grasi itu diajukan Ryan melalui tim pengacaranya.
“Mengajukan permohonan pengampunan (GRASI) atas Putusan Pengadilan Negeri Depok No 1036/Pid/B/2008/PN.DPK tanggal 6 April 2009 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 213/Pid/2009/PT.BDG tanggal 19 Mei 2009 jo Putusan Mahkamah Agung No 1444 K/Pid/2009 tanggal 31 Agustus 2009 jo Putusan Mahkamah Agung No 25 PK/Pid/2012 tanggal 05 Juli 2012 kepada Presiden Republik Indonesia,” tulis tim pengacara Nyoman Rae&Partners dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2016.
Sampai sekarang, Ryan masih menunggu eksekusi mati yang belum diputuskan pelaksanaannya oleh Kejaksaan.
Psikopat/jagalorang