Banyuwangi, Jawara Post—–Diduga telah mengedarkan pil koplo, Arif Abdullah, 22, warga Dusun Talunrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, ditangkap di rumahnya oleh anggota Reskrim Polsek Cluring, Rabu malam (6/6/2018).
Tersangka ditangkap polisi sekitar pukul 18.00, usai melakukan transaksi dengan pelanggannya. “Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari warga kalau tersangka sering jualan pil koplo, lalu kita lakukan penyelidikan,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Madrias.
Menurut Kapolsek, tersangka itu di kampungnya dikenal pengangguran. Dia jualan pil koplo, karena kebingungan mencari pekerjaan. “Tidak punya kerjaan, lalu jualan pil koplo,” katanya.
Sebelum menangkap, lanjut dia, anggota telah melakukan pengintaian selama dua hari. Itu dilakukan untuk menunggu bujangan itu melayani pelanggannya. “Diduga tersangka ini sudah lama jualan pil koplo, kita baru bisa menangkap sekarang,” ujarnya.
Dalam memasarkan pil koplo, masih kata kapolsek, tersangka tidak harus bertemu dengan pelanggan. Tapi, transaksi biasa dilakukan melalui handphone (HP). “Pembeli bisa memesan pil hanya dari pesan singkat di HP, lalu oleh tersangka barang disiapkan,” ungkapnya.
Untuk bisa menangkap tersangka, anggota polisi berpura-pura menjadi pembeli. Setelah dinyatakan positif sebagai pengedar, pelaku ini langsung ditangkap. “Anggota menyamar sebagai pembeli,” cetusnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 29 tablet atau 290 butir pil koplo jenis trex, 120 butir pil jenis dextro, uang tunai sebesar Rp 645 ribu, satu buah HP merek Advan warna bron, sebuah power bank, satu buah kabel data warna putih, 25 bendel plastik klip. “Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan di polsek,” tegasnya.
@timred