PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Cegah Panik Buying, Polri Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penjualan Kebutuhan Pokok

INDONESIAJawara Post—Satuan Tugas Pangan Mabes Polri mengeluarkan surat edaran kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia terkait pembatasan penjualan sejumlah bahan pokok untuk menjamin ketersediaan di pasar untuk mengantisipasi panic buying akibat wabah corona.

Surat tersebut sebagai tindak lanjut atas penanganan penyebaran virus Covid-19 atau Corona yang turut mempengaruhi kebutuhan pangan di Indonesia.

“Iya, surat edaran itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih,” ujar Ketua Satgas Pangan Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang saat dikonfirmasi pada Selasa, (17/03/2020).

Dalam surat edaran tersebut, tertera pembatasan terhadap beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan maksimal dua dus.

Daniel menyebut, sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang berupaya melakukan permainan harga bahan pangan. Kendati demikian, kenaikan harga pada sejumlah bahan pokok memang dikarenakan mulai meningkatnya permintaan.

“Itu hanya karena kebutuhan meningkat, jadi harga naik. Kalau ada upaya permainan harga jelas akan kami tindak,” ucap Daniel.

Lebih lanjut, Daniel meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembelian dalam jumlah banyak karena merasa panik. Ia pun meyakinkan stok bahan pangan masih tersedia untuk masyarakat. “Kenaikan harga itu kan salah satunya juga karena ibu-ibu pada panik. Makanya saya imbau jangan panik, semua stok tercukupi,” kata Daniel.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta