BANYUWANGI, Jawara Post– Polresta Banyuwangi Mulai memberlakukan physical distancing di area tengah kota. Tepatnya di RTH Taman Sritanjung dan Pendopo Shaba Swagata Blambangan.
Sebelum nya Polisi membubarkan komunitas motor yang sering nongkrong di depan Pendopo dan RTH Sritanjung.
“Mohon untuk adik-adik untuk segera pulang. Lokasi ini sebagai lokasi physical distancing. Kami harap semuanya pulang, ini untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19,” ujar Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Kadek Ary Mahardika, yang memimpin langsung kegiatan penertiban, Sabtu malam (28/3/2020)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH, SIK, MH mengatakan, penutupan jalan ini dilakukan selama 3 jam. Mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB. Penutupan ini diberlakukan sejak Jumat (27/3/2020) hingga Minggu (29/3/2020).
“Penutupan selama Tiga hari selama 3 jam kita tutup. Untuk mencegah penularan covid-19,” Sementara Penutupan jalan ini berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Maklumat Kapolri tentang antisipasi pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19,” pungkasnya.
DhonyJP