LOMBOK TENGAH,Jawara Post — Meninndak lanjuti surat edaran baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten hari ini Jumat 27/03/2020 Pemerintah Desa Darek Kec. Praya Barat Daya Lombok Tengah NTB , telah memgambil langakah dalam antisipasi pencegahan VIRUS CORONA.
Hal ini dilakukan atas inisiatif Kebijakan Pemerintah Desa Kerajasam dengan Pemerintah Kecamatan dan juga masyarakat wilyah Desa Darek dan sekitarnya.
Salah satu langkah yang dilakukan adah menutup Pasar Jumat yang merupakan pasar Mingguan Desa Darek, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Desa Darek H.M. Ismail Sahabudin, S.IP mengatakan penutupan pasar jumat merupakan langkah yang dianggap tepat untuk antisipasi penyebaran virus tersebut, disampaing juga pemerintah Desa melakukan langakah-langkah lain demi menyelelamatkan banyak nyawa.
“Penutupan pasar kami lakukan sebagai langkah yang kami anggap tepat penyebaran virus mematikan ini, disamping itu juga kami juga melakukan penyemprotan di semua wilayah Dusun se Desa Darek, dan kami juga masih akan terus berupaya melakukan tindakan-tindakan lain” terang Makil sapaan akrab Kades Desa Darek.
Kebijakan Pemerintah Desa Darek ini juga sangat diapresiasi dan mendapat respon positif dari masyarakat serta semua Keoala Kewilayahansalah.
Hal demikian disapaikan Kepala Kewilayahan (Kawil) Jempong Junaidi yang akrab di panggil ojah saat menemani warga dwilayah Dusun Jempong melakukan penyemprotan.
“Kali ini Pemeritah Desa sangat tepat apa yang dilakukan sebagai sebuah kebijakan, saya selaku Kawil dan atas nama masyarakat sangat mendukung tidakan Kepala Desa ini, karena ini jelas bukan hanya buat pribadi tapi untuk keselamatan orang banyak” aku Ojah.
Sedangkan Amaq Anggy atau yang akrab disapa Iroks berharap langkah Kepala Desa Darek ini tidak hanya sebelah saja melainkan ada respon balik dari masyarakat.
“Cukup bahkan sangat baik tindakan Pak Kades yang seperti ini, tetapi akan lebih baik jika masyarakat mendukung dan dengan ikut menjaga kebersihan, menjaga kesehatan serta saling menginģatkan sesamanya,” cap IR.
LALU JP