NEGERIKU, JP. Com —Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sekadar diketahui, Aturan PPKM level 3 artinya pemerintah bakal membatasi kegiatan di ruang publik.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, kegiatan di bioskop, pusat perbelanjaan, tempat makan hingga tempat ibadah kembali dibatasi.
Kebijakan itu diberlakukan seiring dengan tren kasus COVID-19 yang naik.
Redaksi