NUSANTARA, JP. Com – Pembelian elpiji subsidi tabung 3 kg oleh individu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Hal tersebut tertuang dalam keputusan baru dari Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi memberikan penjelasan.
Menurutnya, berdasarkan hasil simulasi, warga yang berhak menggunakan elpiji 3 kg harus datang langsung ke pangkalan dengan membawa KTP asli untuk pendataan NIK.
“NIK nanti akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial,” terangnya, seperti dikutip dari lampiran jdih.esdm.go.id, Senin (31/7/2023).
Apabila NIK tercantum, maka pembelian tabung elpiji 3 kg akan langsung dilayani.
Sementara itu, bagi warga yang NIK-nya belum terdata akan diminta data tambahan.
Selama fase sosialisasi dan pendataan yang NIK-nya belum tercantum masih akan terus.
Redaksi