TANJUNG PATI, Jawara Post – Calon legislatif DPR RI Dapil Sumatra Barat (Sumbar) II dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga istri Gubernur Sumbar, Nevi Zuairina, terancam terjerat pidana seusai menjalani proses klarifikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, selama empat jam lebih.
“Hukuman berat berupa ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta apabila dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya di SMKN 2 Guguak terbukti,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra di Tanjung Pati, Selasa (5/3/2019).
Dalam proses klarifikasi dugaan kasus pelanggaran kampanye tersebut, istri orang nomor satu di Sumbar tersebut dijerat dengan Pasal 280 ayat 1 uruf H Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.”Pasal tersebut di-junto-kan dengan Pasal 521 UU,” ujarnya.
Yori menyebut saat ini pihaknya baru di tahap pertama, yaitu klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
“Tahap kedua nanti, Bawaslu melaporkan hasil klarifikasi dan kepolisian melaporkan hasil penyelidikan, dari situ nanti diputuskan apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” jelas Yoriza.
Yoriza menjelaskan, dalam proses klarifikasi Bawaslu bersama pihak kepolisian dari Gakkumdu, baru meminta klarifikasi dari Nevi Zuairina terkait kahadirannya di SMKN 2 Guguak pada 31 Januari 2019.
“Dugaannya itu melakukan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye, yaitu kartu nama di tempat pendidikan. Bahan kampanye itu dibagikan kepada beberapa kepala sekolah yang hadir pada kegiatan tersebut,” tukas Yoriza.
Sementara itu, Ketua tim Nevi Zuairina, Rinaldi menyebut selama proses pemeriksaan Bawaslu dan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) kepada Nevi diajukan sebanyak 18 pertanyaan.
Dia menjelaskan, saat hadir pada kegiatan di salah satu SMKN di Kabupaten Limapuluh Kota tersebut, Nevi Zuairina diundang dalam kapasitasnya sebagai praktisi pendidikan.
N Junita