PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

BRI CABANG WATAMPONE MENGGELAPKAN DANA NASABAH

BONEJawara Post—Bermula setelah Kami Advokat/ Pengacara yang bergabung dalam kantor asosiasi advokat indonesia(AAI) cabang kabupaten Bone. Dalam mendampingi ahli waris yang merupakan klien kami yang hendak mencairkan dana tabungan dan deposito milik Almarhum yang berinisial H yang merupakan nasabah dari bank BRI cabang Watampone. Yakni tepatnya pada tanggal 1 Maret 2019, Setelah semua syarat dan prasyarat yang di tunjukkan oleh pihak bank BRI telah lengkap.

Klien kami sontak kaget. Setelah mendengarkan informasi dari salah satu pegawai bank tersebut mengatakan kalau dana tabungan dan deposito tersebut sudah di cairkan kepada perempuan yg berinisial HB Lewat pengacara yg berinisial AA Sebesar kurang lebih Rp.400 jt.

Dari informasi tersebut sekitar tanggal 1 maret 2019 dan tanggal 6 maret 2019. kami selaku kuasa hukum bersama dengan ahli waris, mendatangi dan menemui pimpinan cabang BRI watampone guna meminta penjelasan sehubungan dengan pencairan dana tersebut, namun informasi tersebut di benarkan oleh pimpinan cabang BRI watampone bahwa dana tersebut telah cair pada tanggal 24 Oktober 2018 Dengan mempergunakan “penetapan perwalian anak” dari Pengadilan negeri watampone.

Dari kejadian tersebut kami selaku kuasa hukum ahli waris, Sangat menyayangkan pihak BRI cabang watampone, yang telah mencairkan dana deposito dan dana tabungan tersebut kepada orang yang tidak berhak dan bukan ahli waris menurut undang-undang dengan memergunakan penetapan perwalian anak yang di buat oleh pengadilan negri watampone, bukannya pengadilan agama yang merupakan wewenang setiap orang yang beragama islam yang memeriksa dan mengadili masalah pewarisan dll.

Semua ini terungkap setelah kami dari Team penasehat hukum mempertanyakan/memperjelas kepada kepala cabang BRI watampone tentang syarat prasyarat untuk menerima dana tabungan dan dana deposito bagi ahli waris yang telah meninggal dunia adalah dengan mempergunakan surat “penetapan ahli waris yang di keluarkan oleh pengadilan agama setempat dan bukan surat penetapan perwalian anak timpah kepala cabang BRI watampone.

Maka dengan pernyataan tersebut pihak bank BRI cabang watampone dalam hal ini sangat nyata kurang cermat dalam meneliti setiap surat, sebab surat yg diajukan tidak satupun di sah kan oleh pejabat yg berwenang, Surat-surat yang merupakan prasyarat untuk mencairkan dana nasabah serta tidak memperhatikan unsur kehati-hatian di karenakan sehari sesudah almarhum/ Pewaris meninggal dunia salah satu ahli waris yg bernama Hj. Saltanat telah datang ke kantor cabang BRI watampone untuk memblokir dana tabungan dan deposito almarhum. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan terhadap dana tabungan dan deposito almarhum tersebut. Dan pemblokiran tersebut telah di lakukan oleh salah satu pegawai bank BRI yang menangani waktu itu permasalahan tersebut.

Atas permasalahan ini kami telah lakukan teguran (somasi) kepada pihak bank BRI cabang watampone untuk meminta menyelesaikan permasalahan tersebut namun sampai dengan jangka waktu yang kami berikan pihak BRI tidak serta merta beritikad baik oleh karena nya pihak kami telah melakukan langkah- langkah hukum berupa gugatan tertanggal 8 April 2019. demikian pula langkah- langkah pidana pelaporan atas dugaan penggelapan dana nasabah.

Oleh karena itu kami selaku Team penasehat hukum ahli waris menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mempergunakan jasa bank dalam menyimpan dananya khususnya pada bank BRI cabang watampone agar berhati-hati sedini mungkin, di karenakan dana yang tersimpan sangat gampang raib dan berpindah tangan kepada orang lain dan bank BRI tidak bertanggung jawab bila mana hal tersebut terjadi himbaunya.

Yusriani Jp

Naskah tulisan ori tanpa edit



Menyingkap Tabir Menguak Fakta