PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Bos Penyelundup Penyu Bebas Gentayangan

DENPASAR, Jawara Post —Penangkapan penyelundup 36 ekor penyu hijau oleh Dit Polair Polda Bali masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, bos besar dan pemilik kapal pengangkut penyu bernama Muhayat hingga kini tak tersentuh. Kabarnya, bisnis penyelundupan penyu yang dilakukan MHY ini sudah dilakukan sejak lama dan beromset ratusan juta.

Informasi yang dihimpun, usai diringkus Dit Polair di sekitar Perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan pada Sabtu (11/7) malam, 7 penyelundup penyu asal Sumbawa, NTB ini sudah menyebut nama Muhayat sebagai bosnya. Ketujuh tersangka ini hanya disuruh mengambil penyu di Kerajakan, Banyuwangi, Jawa Timur.
“Tujuh tersangka ini hanya orang suruhan Muhayat. Kapal yang digunakan juga milik Muhayat,” jelas sumber di kepolisian, Senin (13/7).

Muhayat yang tinggal di kawasan Serangan, Denpasar Selatan ini disebut sudah lama melakoni bisnis jual beli penyu hijau. Untuk harga satu ekor penyu sekitara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Sekali menyelundupkan, Muhayat dan komplotannya bisa membawa 50 hingga ratusan ekor penyu.
“Dia bawa sesuai pesanan. Kalau ada hari besar biasanya permintaan meningkat dan omsetnya bisa mencapai ratusan juta,” beber sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dir Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi dikonfirmasi, Senin (13/7) mengatakan sudah melayangkan surat pemanggilan Muhayat. “Kita tunggu saja sampai hari Rabu. Kalau tidak datang tentu akan kami bertindak sesuai dengan prosedur,” tegas Kombes Toni yang baru sebulan menjabat ini. 

Berapa kali para tersangka mengantar penyu kepada Muhayat? Kombes Toni enggan membeberkannya secara detail. Dia hanya mengatakan keterangan para tersangka masih didalami. Selain itu belum jelas tujuan keperluan penyu tersebut. Apakah penyu itu untuk dikonsumsi atau dibudidaya.
“Selain itu keperluan penyu itu belum diketahui. Para tersangka hanya mengaku diserahkan ke Muhayat. Keterangan terkait hal itu juga masih didalami. Sabar biar periksa Muhayat dulu ya,” tandasnya.
Seperti diketahui, ketujuh penyelundup 36 ekor penyu yang ditangkap masing-masing Muhalim, 34 (nahkoda kapal), Herman, 38, Wisnu, 37, Dedi, 28, Satolah, 49, Herman, 33, dan Aminudi, 53. Dir Polair Polda Bali, Ketujuh pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
red


Menyingkap Tabir Menguak Fakta