BANYUWANGI, Jawara Post– Dinyatakan belum memiliki ijin, Pemilik Guest House mambantah tudingan berita di media online.
Menurut Robby Sulistio Handoko, SE pemilik Guest House di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang An Nur nomor 68 (barat Stadion Diponegoro) Banyuwangi, media online yang memberitakan Guest House nya diduga telah membuat berita bohong (Hoax).
Karena merasa dirugikan, Robby melayangkan Surat Pengaduan tertanggal 01 Agustus 2018, kepada Polres Banyuwangi, pada Rabu (01/08) siang.
Menurut Robby, berita yang ditayangkan media online tersebut bersifat opini, karena tidak didukung fakta dan bukti-bukti lengkap, bahkan tanpa disertai konfirmasi kepadanya selaku pemilik Guest House.
“Dalam penulisan berita, saya dinyatakan belum memiliki izin, serta persetujuan warga di sekitar lokasi pembangunan Guest House,” ujar Robby.
Dengan pemberitaan media online itu, pihaknya merasa sangat dirugikan sebagai warga yang taat hukum, baik dari segi materiil atau non materiil. Apalagi segala kelengkapan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2016 telah terpenuhi seluruhnya.
“Karena itu saya memohon kepada Kapolres Banyuwangi selaku penegak hukum untuk menindaklanjuti pengaduan ini. Jawara PostSebab, dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang dan mengada-ada, telah melanggar Undang-Undang (UU) Pers tahun 1999, UU ITE dan merusak nama baik saya dimata masyarakat, serta kolega bisnis,” tegas Robby.
Dalam hal ini, Robby juga mengadukan Ketua RT.01 / RW.03 Penganjuran, yang bernama No, karena dalam berita itu No mengaku tidak pernah mengetahui secara persis fungsi keberadaan pembangunan tersebut, dan juga tidak dilibatkan dalam hal apapun terkait pembangunan lantai 6 ditengah permukiman warga tersebut, serta tidak pernah diminta persetujuan.
“Saya nilai Pak No telah menyebarkan berita bohong (Hoax), karena warga lingkungan sekitar lokasi pembangunan sudah menyetujui semua dengan bukti tertulis dalam pengajuan permohonan IMB,” pungkasnya.
@dony