JAWA TIMUR, Jawara Post– Hasil Audit Inspektorat Bondowoso yang menemukan kenjanggalan LPJ anggaran lembaga Palang Merah Indonesia(PMI) dilirik aparat hukum. Terkait banyaknya dugaan penyimpangan di PMI tersebut, unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Bondowoso langsung melakukan penyelidikan dan hingga kini masih jalan terus.
Kabarnya, sejumlah pengurus sudah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap pelaku korupsi di tubuh PMI Bondowoso. Polres Bondowoso proaktif menyikapi hasil audit tersebut, bila ada alat bukti yang cukup untuk menyeret pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tentu akan dilanjutkan ke meja hijau.
Baca pula 》JAWA TIMUR : Tim Pengawas PKH Regional Pulau Jawa Turun Gunung
Sementara itu, Inspektorat Bondowoso terkesan jalan di tempat dalam menindaklanjuti hasil audit keuangan PMI periode 2014-2019 yang diduga kuat sarat penyimpangan.
Padahal, Bupati Bondowoso Salwa Arifin mendisposisi hasil audit keuangan PMI yang diketuai Miftahul Huda untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan temuan Inspektorat. Buktinya, Inspektorat hanya menindaklanjuti disposisi Bupati Salwa dengan hanya memberikan rekomendasi kepada PMI.
Simak pula 》Pendamping PKH Perintahkan KPM ‘Berkampanye’ Caleg
Rekomendasi itu tujuannya meminta PMI untuk melakukan perbaikan menyeluruh dan penyempurnaan kinerja penggunaan anggaran dan asset. ”Ada 10 rekomendasi Inspektorat ke PMI Bondowoso. Ini menindaklanjuti disposisi dari Bupati terhadap hasil audit (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat yang diserahkan ke Bupati,” kata Wahyudi Triyatmadji, Kepala Inspektorat Bondowoso belum lama ini.
Namun, Wahyudi tidak membeberkan secara rinci 10 rekomendasi Inspektorat pada PMI yang sudah mendapat disposisi dari Bupati Salwa itu. Mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Tape –julukan Kabupaten Bondowoso- ini hanya menegaskan PMI harus menindaklanjuti semua rekomendasi itu. ”Kalau rekomendasi itu tidak ditindaklajuti, ya ada resiko, apabila nantinya ada dumas (pengaduan masyarakat),” terangnya.
Disinggung kabar Inspektorat sudah menindaklanjuti dengan melimpahkan hasil audit dugaan penyimpangan keuangan PMI ke Polres Bondowoso, Wahyudi membantah dan mempertanyakan kabar itu.
”Yang melimpahkan siapa ?. Tapi, kalau polisi (Polres Bondowoso, red) menyelidiki, itu kewenangan polisi sesuai undang-undang. Sampai sekarang, Inspektorat masih melakukan proses audit lagi PMI,” katanya.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Bupati Bondowoso Salwa Arifin merespon dengan merekomendasikan pada Inspektorat untuk menindaklanjuti hasil audit keuangan PMI Bondowoso periode 2014-2019 ke proses lebih lanjut sesuai dengan temuan.
Bupati Salwa sebagai Pelindung PMI Bondowoso juga meminta inspektorat memproses lebih lanjut hasil audit keuangan PMI, karena dinilai banyak ditemukan penggunaan anggaran menyimpang dan tidak jelas, serta banyak asset PMI tidak jelas pengadaannya dan bermasalah.
Bahkan, Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Andi Hermanto mengingatkan Inspektorat agar tidak main-main dan harus serius menindaklanjuti hasil audit keuangan PMI Bondowoso yang dinilai Bupati Salwa banyak ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran dan aset.
Politisi PDI-P yang menjadi caleg nomor 1 Dapil III DPRD Bondowoso pada Pileg 2019 ini juga meminta masalah ini diusut tuntas dan diproses hukum, karena penggunaan dana APBD yang merupakan uang rakyat harus sesuai standar. Terlebih dari penelusuran di lapangan,LPj keuangan PMI Bondowoso pada Januari 2014 hingga September 2018 diduga banyak kejanggalan dan penyimpangan.
Seperti, saldo awal Januari 2014 pada kolom pendapatan sekitar Rp 59 juta dan pengeluaran awal belanja pegawai sekitar Rp 104 juta terjadi defisit. Saldo awal Januari 2014 Rp 59 juta berbeeda dengan saldo akhir Desember 2013 lebih Rp 500 juta. Pengeluaran Januari 2014, ada kerancuan anggaran transportasi pengurus PMI sekitar Rp57 juta dengan biaya perjalanan dinas sekitar Rp 8 juta.
Kondisi ini juga terjadi pada pengeluaran anggaran 2015, 2016, 2017, dan 2018. Kemudian, pada anggaran PMI 2018 ada pembelian asset sepeda motor Yamaha N-max senilai Rp 25 juta dengan surat kendaraan bermotor pada 2015 atas nama orang/pribadi dan bukan lembaga PMI, serta masuk anggaran 2018. PMI juga membeli asset tanah luas sekitar 1.300 m2 di Desa Wonosari Kecamatan Grujugan atas nama Ketua PMI Miftahul Huda yang diajukan sertifikat Prona 2018.
Herimas/sp/dins