PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Bikin Laporan Palsu, Nasiah Langsung Dibui

BANYUWANGIJawara Post – Sungguh sial nasib penjual sayur bernama Nasiah (54) ini. Akibat ulahnya, dia harus meringkuk di sel Polresta Banyuwangi. Gara garanya,

Warga lingkungan Gunungsari Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, itu nekat membuat laporan palsu ke Polsek Giri, Minggu (03/05/2020) kemarin. Ia mengaku telah dibegal oleh empat orang pria bersenjata tajam (Sajam) di Jalan Letkol Istiqlah, masuk wilayah Kelurahan Penataban, tepatnya di sekitar STIKES Banyuwangi.

 

Pengakuan tersangka kejadian bermula saat Nasiah pergi ke pasar. Kala itu, langit masih gelap di jam mendekati Subuh. Sebanyak dua orang membuntuti korban. Dua orang lain mengendarai trail menyengat dan menghunuskan pisau di lehernya. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan tas berisi uang Rp 13 juta. Korban melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian setempat

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, dalam peristiwa tersebut pelapor bercerita kepada Polisi jika uang arisan sembako sebanyak Rp. 13 juta yang rencananya akan dibagikan kepada anggotanya itu, dibawa begal.

Namun, polisi tak lantas percaya dengan laporan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan melakukan olah TKP.

“Saat dilakukan penyelidikan, pelapor berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, kecurigaan polisi muncul setelah pelapor merupakan koordinator arisan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, Saat Pres rilis Selasa (05/05/2020).

Alhasil, lanjut Arman, dugaan polisi benar. Seorang ibu tukang sayur yang mengaku menjadi korban begal itu, ternyata membuat laporan palsu. Nasiah berharap, anggotanya tak menagih setelah membuat laporan pembegalan tersebut.

Pasalnya, uang arisan yang rencananya dibelanjakan untuk sembako setiap menjelang hari raya idul fitri, telah habis untuk keperluan pribadi.

“Saat ini, pelapor sudah kita jadikan tersangka dan diamankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka kita jerat pasal 220 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkasnya.

Dhonny



Menyingkap Tabir Menguak Fakta