PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Biaya Pembuatan Surat Bersih Diri Menyalahi Aturan

Sumsel, Jawara Post – Memasuki masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berimbas kepada meningkatnya permohonan surat-surat untuk kelengkapan berkas pendaftaran Bacaleg. Mulai dari permohonan penerbitan surat Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan bersih diri.

Hal ini terlihat dari banyaknya Bacaleg yang lalu lalang di tempat pembuatan surat-surat tersebut, seperti di tempat pembuatan SKCK Mapolres OKI, dan Pengadilan Negeri Kayuagung sebagai tempat penerbitan surat keterangan bersih diri, Selasa (10/7).

“Iya salah satu berkas yang harus dilengkapi ada SKCK dan keterangan bersih diri. Untuk pembuatan SKCK itu sudah jelas Rp30 ribu, tapi untuk pembuatan keterangan bersih diri Rp150 ribu,” ungkap perempuan yang akan mencalonkan diri sebagai caleg yang enggan disebutkan namanya ini.

Menurutnya, untuk penerbitan keterangan bersih diri di pengadilan tersebut memang sejumlah tersebut. “Rp150 per-surat. Karena itu yang ada di depan,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2018 yang juga mengacu pada lampiran SEMA nomor 3 tahun 2018 menyebutkan bahwa pemberian surat keterangan tanpa dipungut biaya. Hal ini disebutkan dalam edaran yang dilayangkan pada 4 Juli 2018 lalu pada poin keempat.

Dalam poin tersebut disebutkan, Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa pemberian surat keterangan tanpa dipungut biaya.

Terkait hal ini, Pantera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, Alamsyah SH mengungkapkan, pihaknya sebenarnya tidak pernah mematok besaran yang harus dibayar oleh pemohon surat keterangan tersebut. Bahkan menurutnya, pemohon yang membayar tersebut lebih berupa ucapan terimakasih.

“Jadi kita tidak menargetkan berapa, ada yang ngasih 50 (ribu) kami ambil, yang dak ngasih tidak apa, yang penting kami ini pelayanan. Kami juga kalau berurusan, kalau kerja bagus dan puas kami kasih, namanya jasa,” katanya, Selasa (10/7).

Akan tetapi, dirinya menepis bahwa yang membayar untuk penerbitan surat keterangan ini senilai Rp150 ribu. “Begitu melihat pelayanan kadang mereka bayar Rp50 ribu, tapi kalau lambat ada yang dak ngasih, malah ngoceh,” ujarnya seraya tertawa.

Diungkapkannya, jika berdasarkan ketentuan ada biaya PNBP Rp5 ribu dan itu ada dalam peraturan. “Dibayarkan ke bank, sisanya yang tidak bayar kami tutupi (dengan yang telah dibayar pemohon). Karena kami tidak mematok jumlah jadi tidak tentu. Kalau memang tidak mau bayar boleh, dia kesal,” ungkapnya seraya menambahkan hal tersebut merupakan kebijakannya.

@Romi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta