PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

BESOK, PA 212 Akan Demo Tolak RUU HIP di Gedung DPR

NUSANTARAJawara Post – Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) rencananya bakal melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR pada Rabu (24/6) besok. Berdasarkan selebaran yang beredar di media sosial, aksi yang dilakukan itu menuntut ‘Cabut dan Batalkan RUU HIP Dari Prolegnas’.

“Betul (gelar aksi). Surat Pemberitahuan sudah diterima Polda,” kata Ketua PA 212 Slamet Ma’arif saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Selasa (23/6).

Sementara itu, Edy Mulyadi salah seorang Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut menyebut, aksi itu akan digelar pada pukul 13.00 Wib. Nantinya, massa langsung kumpul di depan Gedung DPR/MPR.

“(Aksi rencana) jam 13.00 Wib Insya Allah. (Titik kumpul) Langsung DPR, enggak ada (longmarch). (Rencana aksi) sampai selesai saja,” sebut Edy.

Ada 8 Tuntutan

Ia pun mengaku, untuk massa aksi yang bakal hadir bakal mencapai ribuan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak.

Terlebih, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi tersebut.
“(Peserta) Ribuan lah, enggak tahu berapa ribu. (Pemberitahuan ke Polda) Sudah dong, sudah beres ke Polda hari Senin pagi,” ujarnya.

Berikut isi pernyataan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) tentang penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan bahaya kebangkitan PKI/Komunisme :

1. Menolak RUU HIP dan mendesak Pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.

2. Mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.
4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum-oknnum pelaku makar terhadap Pancasila.
5. Sesuai UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik pasal 40 dan pasal 41 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.
6. Mendesak DPR agar sesuai Undang Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China.
7. Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.
8. Menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.

(mdk/rnd/JP)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta