Situbondo, Jawara Post Pondok Pesantren Al Falah Asembagus Situbono, Jawa Timur mengelar seminar tentang Kualifikasi Konten Hoax seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Kamis (19/07/2018).
Hadir sebagai pemateri, Sekjend LBH FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) Dwi Heru Nugroho SH., CPL., CPCLE, didampingi anggota Tim LBH, Atik Kristiani, SH. Acara berjalan sesuai rencana dan harapan semua pihak, pesertanya pun merasa bangga dan berharap akan ada penyuluhan yang sama dilain waktu.
Menurut Dwi Heru Nugroho, menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita itu bohong. “Dapat dikenakan Pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran, dikenakan pasal Pasal 15 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Untuk muatan konten Pencemaran nama baik atau fitnah diatur pasal 27 ayat (3), Penipuan untuk motif ekonomi yang merugikan konsumen diatur pasal 28 ayat (1) UU ITE, Provokasi terkait SARA masuk dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE. “Ini semua jelas dasar hukumnya sesuai Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” urainya.
Selanjutnya, ketua Federasi Advokat Republik Indonesia DPC Jember ini menerangkan seputar ASN. Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 menjelskan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada 6 bentuk ujaran kebencian yang disebarkan ASN melalui medsos ini, diumumkan BKN melalui rilis No. 006/Rilis/BKN/V/2018.

Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
“Dalam Pasal 7 ayat (4) PP No. 53 Tahun 2010, hukuman berat dengan sanksi Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” tandasnya.
Usai acara, para peserta ramah tamah sambil komunikasi lanjutan, hingga acara penyuluhan hukum rampung sempurna. Seluruh Staff Yayasan Al Fallah Situbondo pun menyampaikan terimaksih. Informasinya, tim pemateri melanjutkan agenda dengan bertemu dengan Pembantu Dekan Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, Bpk. Muhammad Yusuf Ibrahim, S.H., M.H., Dr (Cand).
@atik