PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Berikut Ini Juknis Pokdarwis

JAWARA POST – Kelompok sadar wisata yang selanjutnya disebut Pokdarwis adalah lembaga ditingkat masyarakat desa yang anggotanya terdiri dari para pelaku pariwisata yang memiliki kesadaran dan tanggungjawab serta berperan sebagai penggerak dalam mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan serta terwujudnya sapta pesona dalam meningkatkan pembangunan daerah melalui kepariwisataan dan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar daerah wisata.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang usaha pariwisata, Pokdarwis memiliki beberapa program kerja yang menjadi kegiatan selama satu periode kepengurusan. Secara umum program kerja Pokdarwis yaitu :

  1.  Mengembangkan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan pengetahuan dan wawasan para anggota pokdarwis dalam bidang kepariwisataan.
  2. Mengembangkan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan para anggota dalam mengelola bidang usaha pariwisata dan usaha terkait lainnya.
  3. Mengbangkan dan melaksanakan kegiatan untuk mendorong dan memotivasi masyarakat desa agar menjadi tuan rumah yang baik dalam mendukung kegiatan kepariwisataan di daerahnya.
  4. Mendorong dan memotivasi masyarakat desa untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan daya tarik pariwisata di desa melalui upaya-upaya perwujudan Sapta Pesona.
  5. Mengumpulkan, mengolah dan memberikan pelayanan informasi kepariwisataan kepada wisatawan dan masyarakat desa setempat.
  6. Memberikan masukan-masukan kepada pemerinta desa, pemerinta daerah dan pemerintah dalam mengembangkan kepariwisataan di desa setempat.
Saat ini salah satu Pokdarwis yang dinilai berhasil adalah Pokdarwis Dieng Pandawa, yang dianggap berhasil dan menjadi contoh pemberdayaan masyarakat pariwisata yang menghasilkan terbentuknya pokdarwis-pokdarwis lain di kawasan dieng.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang kepariwisataan memiliki struktrur organisasi. Struktur

Pokdarwis terdiri dari dari : Pembina, Penasehat, Pimpinan dan seksi-seksi dan anggota. Besarnya struktur organisasi Pokdaris biasanya juga ditentukan oleh jumlah anggotanya yang disesuikan dengan acuan dan peraturan kelompok dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Struktur pengurus Pokdarwis dapat kita jabarkan sebaga berikut :

1. Pembina, unsur pembina ini dapat berasal dari Pemerintah Daerah atas nama Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota.
2. Penasehat, biasanya penasehat dipili dari tokoh masyarakat setempat yang dianggap mampu dan dapat menjadi teladan. Karena ini di desa maka penasehat bisa Kepala Desa atau unsur perangkat desa.
3. Pimpinan, unsur pimpinan ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekteraris dan Bendahara
4. Seksi-Seksi. Masing-masing seksi Pokdarwis terdiri dari satu orang koordinator dengan oleh beberapa orang anggota. Seksi-seksi yang dapat dibentuk meliputi :

  • a. Keamanan dan Ketertiban
  • b. Kemanan dan Kebersihan
  • c. Daya Tarik Wisata dan Kenangan
  • d. Hubungan Masyarakat dan Pengembangan SDM
  • e. Pengembangan Usaha

Hubungan dan koordinasi kepengurusan Pokdarwis dilaksanakan secara intensif dan diterjemahkan dalam suatu struktur organisasi yang sistematis, sehingga setiap pihak dapat mengetahui jabaran tugas dan wewenang masing-masing dengan baik. Strutru organisasi Pokdarwis tersebut dapat kita gambarkan sebagai  berikut :

Gambar Struktur Pokdarwis Desa Wisata

Adapun dasar hukum Pokdarwis yang menjadi payung dalam dalam penyusanan dan pedoman Pokdarwis Desa Wisata di antaranya adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  3. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966.
  4. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata.
  5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 07/HK.001/MKP-2007 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 17/HK.001/MKP-2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
  6. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.04/UM.01/MKP/08 tentang Sadar Wisata
  7. Peraturan Meneteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 11 PM.17/PR.001/MKP/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010-2014.
  8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Mengah Nasioanl (RJMN) tahun 2015-2019.
Adapun tujuan pembentukasn Pokdarwin Desa yang menjadi tujuan wisata ini adalah sebagai berikut.
  1. Meningkatkan posisi dan peran masyarakat sebagai subjek atau pelaku penting dalam pembangunan pariwisata, serta dapat bersinergi dan bermitra dengan pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan keperiwisataan di daerah dan desa.
  2. Membangun dan menumbuhkkan sikap dan dukungan positif masyarakat sebagai tuan rumah yang baik melalui perwujudan nilai-nilai Sapta Pesona bagi tumbuh dan berkembangnya pariwisata di desa dan manfaatnya bagi pembangunan daerah dan desa maupun kesejahteraan masyarakat.
  3. Memperkenalkan, melestarikan dan memanfaatkan potensi daya tarik wisata yang ada di masing-masing daerah, atau desa.

Demikian info mengenai program kerja, struktur organisasi Pokdarwis dan dasar hukum pembentukan dan pedomannya serta tujuan pembentukan Pokdarwis di desa wisata.
Semoga bermanfaat dan dapat diaplikasikan di desanya masing-masing.


Menyingkap Tabir Menguak Fakta