PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Berbuntut Panjang, IAIN Jember Dilaporkan ke Ombudsman RI

JAKARTA, JP. Com — Radius Diduga melakukan pelanggaran atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, IAIN Jember dilaporkan pada Ombudsman Republik Indonesia, Senin (29/11/2021).

Tidak hanya itu, PPK IAIN Jember akan digugat pidana dan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Hal ini diungkapkan oleh Yoyok Sismoyo, SH, dari kantor Advokad YOYOK SISMOYO & PARTNERS”, Advokat spesialis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang beralamat di Jl. Serasi VII No.10, RT 01 RW 11 Selamarta – Babadan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang Jawa Tengah.

Yoyok Sismoyo adalah penasihat hukum CV Line, yang merasa dirugikan atas pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pengadaan Smart Classroom Fakultas / Unit IAIN Jember.

IAIN Jember sendiri saat ini sudah bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) ) Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember.

“Ya, klien kami, yakni CV Line, telah melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI. Semua berkas laporan telah kami serahkan pada pihak Ombudsman RI. Kami diterima langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika,” kata Yoyok Sismoyo, usai mendampingi Direktur CV Line, Syaifudin Luqman, di Kantor Ombudsman RI, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan.

Melaporkan PPK ke Ombudsman RI, lanjutnya, merupakan langkah agar lembaga negara independen ini bisa melakukan investigasi terhadap kasus pengadaan barang / jasa yang terjadi di IAIN Jember.

“Selain itu, kami juga segera mendaftarkan gugatan atas nama klien kami, CV Line, baik gugatan pidana maupun perdata,” tambahnya.

Sekadar diketahui, dalam pelaporan ke Ombudsman RI, langsung dilakukan oleh Direktur CV Line, Syaifudin Luqman.

Baca juga : Kuasa Hukum CV Line Gugat UIN Jember

Tampak Syaifudin Luqman menyerahkan segebok berkas sebagai bukti perkara yang diterima langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Berkas-berkas yang diserahkan tersebut di antaranya adalah bukti kontrak, dan bukti-bukti lain atas dugaan perlakukan pelanggaran perpres tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, serta bukti-bukti pihak PPK yang mengarah pada merek tertentu.

Kasus ini terjadi, bermula beberapa waktu yang lalu CV Line mengikuti Tender Cepat Pengadaan Smart Classroom Fakultas / Unit yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Smart Classroom/Unit Kementerian Agama Institut Agama Islam Negeri Jember Tahun Anggaran 2021, dengan berpedoman pada Dokumen Pemilihan Nomor : B.573/In.20/Ks.01.7/9/2021 Tanggal 22 September 2021.

Baca juga : Diduga UIN Langgar Tender, CV. Line Layangkan Somasi

Dalam tender cepat tersebut, penawaran CV Line adalah penawaran terendah sebesar Rp717.200.000,00 dari HPS sebesar Rp1.238.999.997,40, sehingga menguntungkan IAIN Jember sebesar Rp521.799.997,40.

Masalah muncul, setelah tim teknis, yakni Guruh Wiiaya, S.T., M.Kom., Budi Prasojo, S.Kom., Adi Sulistiono, S.Kom., dan M. Azzam Azizi, S.S.T, yang bertindak untuk Pejabat Penandatangan Kontrak (Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Smart Classroom Fakultas / Unit) menyatakan bahwa barang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, fungsional dari perangkat lunak dan fungsional program.

Baca juga : PTPN X : Perusahaan Laba, Karyawan Sejahtera

Hal ini dungkapkan dalam berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan dengan nomor: B.588/In.20/KS01.7/11/2021, disertai lampiran check list point-point yang tidak sesuai, dan ditandatangani oleh Syahrul Mulyadi, SE, MM.

Atas berita acara tersebut, pihak CV Line melayangkan surat jawaban perihal penjelasan atas hasil pemeriksaan barang dengan nomor 47/SJP/LINE/XI/2021, tertanggal 17 Nopember 2021. Dalam surat tersebut, dijelaskan satu persatu point yang dinilai tidak sesuai oleh pihak PPK. Dalam penjelasannya, semuanya telah terjawab dan barang sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.

Tetapi pada akhirnya, pada 26 Nopember 2021 pihak IAIN Jember menerbitkan surat pemutusan kontrak sepihak dengan nomor B.1045/In.20/KS.01.7/11/2021.

Selain memutuskan kontrak, pihak IAIN Jember juga melakukan pencairan Bank Garansi di Bank Mandiri.

Pihak kuasa hukum CV Line sebenarnya telah memberikan somasi I dan somasi II atas sikap PPK IAIN Jember.

Tetapi karena somasi tersebut tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, maka CV Line melalui kuas hukumnya melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari CV Line atas dugaan pelanggaran Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam laporan tersebut, juga diserahkan segebok berkas sebagai barang bukti dan penguat atas laporan tersebut.

“Pelapor juga didampingi oleh kuasa hukumnya,” kata Yeka Hendra Fatika.

Laporan ke Ombdsman RI ini memang sangat tepat. Sebab Ombudsman adalah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelayanan publik yang dimaksud adalah layanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha milik negara, milik daerah, dan badan hukum milik negara.

Juga badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.

Tugas Ombudsman sangat erat hubungannya dengan keluhan masyarakat terhadap suatu tindakan dari pejabat administrasi atau pelayanan publik.

Oleh karena itu, tugas Ombudsman adalah yang paling utama melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak, dan keputusan yang tidak adil dari aparat pemerintahan.

Langkah Ombudsman, setelah menerima laporan atas dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.

Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka lembaga independen itu akan melakukan investigasi terhadap dugaan mal adminsitrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Disisi Lain, pembina LSM Jawara juga sangat menyayangkan sikap pihak IAIN yang kurang responsip atau abai atas somasi dari kuasa hukum CV. Line.

Apabila PPK memutuskan kontrak secara sepihak tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan maka perbuatan PPK tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan yang sangat merugikan pihak penyedia barang/jasa sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUHPerdata (on rechtmatige daad) dapat digugat secara perdata atas kerugian tersebut dipengadilan,” sambung Edy Firman, SH.MH.

Eva/redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta