RUKUN ISLAM, JP. Com – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis daftar nama calon jemaah haji reguler 2022.
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menuturkan pihaknya telah menyelesaikan proses verifikasi daftar nama calon jemaah haji.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler sudah selesai,” terangnya, Minggu (8/5/2022).
“Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu,” sambungnya.
Calon jamaah bisa mengecek daftar nama yang berhak berangkat pada tahun 1443 H/2022 M tersebut melalui link www.haji.kemenag.go.id.
Terkait daftar nama tersebut, Hilman mengatakan pihaknya juga telah mengumumkannya ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Hilman menjelaskan tujuan dari proses verifikasi adalah untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat sudah sesuai dengan ketentuan Arab Saudi.
Adapun ketentuan tersebut meliputi berusia maksimal 65 tahun nol bulan per 30 Juni 2022 dan sudah vaksinasi Covid-19.
Hilman kemudian mengimbau kepada calon jemaah yang berhak berangkat untuk segera mempersiapkan diri dengan baik.
Dia juga mengingatkan agar para calon jemaah tidak lupa melakukan konfirmasi keberangkatan kepada bank tempat mereka mendaftar.
Menurutnya, pelaksanaan konfirmasi berlangsung mulai 9-20 Mei 2022. Kemudian Hilman membeberkan bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebanyak 100.051 orang pada tahun 2022 ini.
Jumlah tersebut terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji reguler, 7.226 kuota jemaah haji khusus, serta 1.901 kuota petugas.
Dia menjelaskan jumlah kuota tersebut memang berkurang dari kuota normal sehingga ada jemaah yang sudah lunas sejak 2020 namun belum bisa berangkat.
Hilman lantas mengimbau agar para jemaah yang akan berangkat memberikan semangat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran kepada yang belum bisa berangkat.
Serta kepada yang belum bisa berangkat, ia berharap agar mendoakan supaya jemaah yang bisa berangkat semoga sehat dan menjadi haji mabrur.
Di sisi lain, Hilman menegaskan bahwa Kemenag tidak mengelola dana haji melainkan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dia menjelaskan Kemenag hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama Komisi VIII DPR dan BPKH.
(Yar/Rah).