SITUBONDO JATIM, JP. Com – Anggota DPRD Situbondo berinisial H diadukan ke Badan Kehormatan oleh seorang perempuan berinisial DUK yang mengaku istri sirinya.
H dituding telah menelantarkan istri sirinya tersebut. Namun pengakuan berbeda dilontarkan sang anggota legislatif.
H mengaku bahwa DUK memang merupakan istri yang dinikahinya secara siri.
Tetapi tuduhan penelantaran dibantahnya karena ia telah bercerai dengan DUK. Menurut H, DUK sebelumnya telah meminta talak.
“Dia memang berstatus ASN yang saya nikahi secara siri. Dia juga tau kok bahwa saya sebenarnya punya istri,” kata H saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/9/2021).
Anggota DPRD Situbondo
H bercerita bahwa beberapa minggu lalu memang ada perselisihan dirinya dengan DUK. Perempuan yang dinikahi H secara siri sekitar tahun 2018 itu mengusir H dari rumahnya. Bahkan DUK langsung meminta talak.
“Tapi meski telah saya talak, saya tetap menafkahi untuk anak saya tersebut. Ada saksinya. Memang, uang nafkah itu tidak saya berikan langsung. Tapi saya titipkan melalui beberapa kerabat,” jelas H.
Tak hanya itu, H juga sudah menyampaikan ke DUK tersebut bahwa anak hasil pernikahan siri itu mulai dari biaya pendidikan dan biaya sehari-hari merupakan tanggung jawabnya sampai kelak dewasa.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial DUK (38), mendatangi kantor DPRD Situbondo. Warga Desa/Kecamatan Mangaran ini mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo didampingi penasihat hukumnya.
Perempuan berjilbab dan berstatus ASN (aparatur sipil negara) ini merasa kecewa karena telah ditelantarkan oleh suami sirinya, yakni seorang anggota DPRD Situbondo berinisial H.
Penelantaran juga disebut termasuk pada anak semata wayangnya berusia 1 tahun, buah perkawinan sirinya dengan sang anggota legislatif asal sebuah partai ini.
Tim