PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Begini Nasib Warga yang Bantai Pencuri

JAWA BARAT, JP. Com — Berkas perkara pengeroyokan dan pembunuhan sadis seorang warga yang diduga melakukan percobaan pencurian di Kecamatan Cigedug dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Dari 14 tersangka, enam di antaranya terancam hukuman mati.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara pengeroyokan dan pembunuhan di wilayah Kecamatan Cigedug dari Polres Garut. Kejadian terjadi pada Oktober 2021 lalu,” kata Kajari Garut Neva Sari Susanti, Kamis (17/2/2022).

Para tersangka merupakan warga Kampung Senglek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug. Korban dalam kasus tersebut adalah Maman (50), seorang warga yang diduga melakukan tindak percobaan pencurian di gudang penyimpanan sayuran.

“Aksi pengeroyokan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap korban terbilang sadis. Mereka secara beramai-ramai memukuli korban baik dengan tangan kosong maupun dengan berbagai jenis peralatan hingga korban tak berdaya,” ujarnya.

Biadabnya, mereka semakin beringas saat melihat korban terkulai lemah. Kawanan tersangka ini memasukan korban ke dalam sebuah karung, kemudian membawanya ke salah satu tempa di kawasan kaki Gunung Cikuray, di mana telah disiapkan lubang yang sengaja disiapkan untuk mengubur korban.

“Mereka ini mengira korban telah meninggal dunia. Saat tubuh korban sudah dimasukan ke dalam lubang dan siap untuk dikubur, tiba-tiba terdengar suara seperti mengorok dari mulut korban yang saat itu menandakan masih hidup. Salah satu tersangka, kemudian masuk ke dalam lubang untuk menggorok leher korban di lubang tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, jasad korban pun langsung dikubur dan seolah tak terjadi apa-apa. Para tersangka kemudian kembali ke kampung halamannya yang jaraknya sekitar 1,5 Km dari tempat mereka menguburkan jasad korban. Kasus ini pun terungkap beberapa hari kemudian setelah pihak keluarga korban melaporkan kehilangan salah satu anggota keluarganya ke kepolisian.

“Dalam kasus ini kami, memisahkan perkaranya menjadi dua berkas perkara, yakni pengeroyokan dan pembunuhan berencana. Untuk berkas perkara pengeroyokan terdapat delapan tersangka sedangkan untuk perkara pembunuhan terdapat enam tersangka,” sebutnya.

Untuk delapan tersangka pengeroyokan, tambahnya, pihaknya menggunakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan. Sementara itu untuk enam tersangka pembunuhan berencana, dikenakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sekadar diketahui, Cigedug adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kecamatan ini berjarak sekitar 25 Km dari ibu kota Kabupaten Garut ke arah selatan melalui Garut Kota. Pusat pemerintahannya berada di Desa Cigedug. Sebagian besar wilayahnya berada di lereng Gunung Cikuray

Asep/ red JP

 

 



Menyingkap Tabir Menguak Fakta