PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Begini Nasib Pegawai Non PNS kata Mahfud MD

INDONESIA, JP. Com – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai non-ASN.

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah kini harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintahan.

Mahfud sebagai MenPAN-RB ad interim saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Jakarta.

“Tidak perlu kita mencari siapa yang salah, tapi harus kita selesaikan masalah ini bersama,” terangnya, dikutip Senin (27/6/2022).

Lebih lanjut, Mahfud menyebut pemerintah telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS dan PPPK.

Tentu berdasarkan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Mahfud menjelaskan instansi pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa ikut seleksi PNS dan PPPK sesuai ketentuan.

Sedangkan bagi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai ASN, bisa menggunakan skema alih daya atau outsourcing untuk pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Mahfud menegaskan skema tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, hingga kepastian penghasilan.

Kemudian, ia meminta untuk menyelesaikan strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lolos CPNS dan PPPK sebelum 28 November 2023.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang masih mengangkat pegawai non-ASN juga akan menerima sanksi berdasarkan aturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut dapat menjadi temuan pemeriksaan dari pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Salah satunya, karena PPK dinilai tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yakni menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

Kemudian, aturan lebih rinci terkait sanksi administratif tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36.

PPK yang menolak penghapusan tenaga honorer akan menerima sanksi pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah.

Namun sebelum pembinaan tersebut, kepala daerah yang bersangkutan harus memberikan klarifikasi terlebih dahulu.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta