PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

BB dari 138 Perkara Dimusnahkan Kejari

MOJOKERTO, Jawara Post Barang bukti dari 138 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di halaman kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (11/6/2020). Barang bukti tersebut dimusnahkan dari perkara yang sudah inkrah selama bulan Januari hingga bulan Mei 2020.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Muhammad Hari Wahyudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 138 perkara, 44 perkara diantaranya dari perkara narkotika.

“Barang bukti dari perkara narkotika berupa sabu-sabu, pil double L dan pil ekstasi,” ungkapnya.

Sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 576,903 gram, pil dobel L sebanyak 543.903.101 butir dan pil ekstasi sebanyak 11 butir.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan cara diblander, untuk pil double dan ekstasi dilarutkan dalam air dan dibuang ke pembuangan.

“Untuk barang bukti sajam dengan cara dipotong, barang bukti perjudian dan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Untuk HP dimusnahkan dengan cara dipukul dan dihancurkan. Barang bukti ini dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

 

Pemusnahan barang bukti ini adalah pemusnahan untuk perkara tindak pidana umum yang telah inkrah terhitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2020.

Sekedar diketahui, kejaksaan merupakan eksekutor dalam proses peradilan pidana.

Proses perkara bermulai dari tahap penyidikan oleh Kepolisian kemudian diserahkan kepada Kejaksaan dalam tahap penuntutan.

Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Setelah di lakukan vonis oleh hakim, maka Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan.

Jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana maka jaksa akan memasukkan terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sedangkan barang buktinya dapat dikembalikan kepada korban, terdakwa, orang yang berhak atau dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

Seperti yang dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 46 (2) Apabila perkara sudah putus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.

Kecuali jika menurut putusan hakim itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

tin/but



Menyingkap Tabir Menguak Fakta