BANYUWANGI, Jawara Post – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Dua orang berasal dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, Afang Afrianda (35) dan Adisty Jeliyana Purnomo (34). Keduanya adalah pasangan suami istri. Sedangkan satu lagi tinggal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas nama Kristianto Nugroho (32). Keduanya nekat palsukan billing Hotel dan bukti transfer agar dapat menikmati pelayanan hotel bintang empat di Banyuwangi.
Kasus ini terungkap setelah tiga hotel di Banyuwangi melaporkan telah menjadi korban aksi penipuannya hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Atas laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pasutri tersebut.
Dua resor dan satu hotel berbintang di Banyuwangi menjadi korban penipuan. Ada tamu yang menginap dan makan minum di restoran menggunakan resi transfer palsu.
ketiganya dikeluarkan dari sel tahanan. Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin SIK, Afang berperan menghubungi hotel dan penginapan untuk reservasi. Adisty bertugas mencari tukang desain edit resi transfer fiktif di google dan mengirimkan uang jasa editnya. Kristianto adalah orang yang mengedit resi transfer dengan upah Rp 100 ribu per tiga editan.
“Tiga tersangka warga luar Banyuwangi sudah melakukan aksi dari Tahun 2018. Tadi kita tanya aksinya kurang lebih 50 kali,” beber Kapolresta ketika jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi. Jumat (05/02/2021)
Aparat telah menyita 26 barang bukti. Jumlahnya terbilang banyak karena aparat sedang melakukan pendalaman dalam rangka pengembangan.
“Rata – rata hotel mengalami kerugian Rp 2 – Rp 14 juta. Lagi dikembangkan apa ada pihak hotel di luar Banyuwangi yang menjadi korban,” tegas Kombes Arman.
Hasil penelusuran aparat Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Afang memboking kamar dan restoran melalui WhatApps. Kemudian mengirimkan bukti transfer kepada pihak hotel yang ternyata palsu. Modus penipuan ini dijalankan di tiga hotel pada 29 Juni 2019 di jam yang berbeda.
“Total kerugiannya sekitar Rp 23 juta,” imbuh pamen dengan tanda pangkat tiga melati.
Pada 29 Januari 2021 kasus ini mulai diendus polisi. Penyelidikan dijalankan atas laporan tiga pengelola hotel dan resor yang dirugikan. Resi palsu itu digunakan menginap serta makan minum di restoran secara gratis.
Dhony