PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

BANYUWANGI : Proyek Pelebaran Jalan Terancam Pidana Pengrusakan

Selain Tanpa Papan Nama, Proyek Juga Merusak Saluran Drainase dan Pipa Air

KABATJawara Post – Proyek Peningkatan Kapasitas Jalan/Pelebaran Jalan di Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi (Jalan Pendarungan 1 & 2, Jalan Rejosari 3, Jalan Banjarsari-Pendarungan) diduga tanpa papan proyek. Akibatnya, proyek ini tidak diketahui dari mana sumber proyek, siapa kontraktor pelaksana, dan berapa besar anggaran yang digunakan. Warga dan masyarakat sekitar pun mengaku kesulitan mengawasi pekerjaan karena tidak adanya informasi mengenai proyek tersebut.

“Pemasangan papan proyek merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kontraktor manapun, tujuannya agar terjadi transparansi pekerjaan dan warga bisa ikut mengawasinya. Kalau di lapangan hal ini tidak dilaksanakan, berarti ada aturan yang tidak dijalankan. Dan pemberi proyek harus memberikan teguran dan sanksi,” kata Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi.

Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi

Menurutnya, proyek ini sangat penting bagi masyarakat. Untuk itu, sudah komitmen mengawal pekerjaan agar tidak menyimpang dari ketentuan kontrak. Olehnya itu keterbukaan dari pihak kontraktor sangat dibutuhkan, agar kualitas jalan sesuai yang diharapkan masyarakat.

“Tapi jangan juga, atas nama kepentingan masyarakat, kontraktor mengabaikan aturan-aturan dasar yang harus dilaksanakan, seperti pengadaan papan proyek. Namun di sisi lain pelaksanaan aturan juga harus dijalankan,” tegas Helmi yang juga Ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK)

Selain itu dalam pengerjaan proyek tersebut telah mengakibatkan saluran drainase di depan rumah warga dan pipa air milik Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Lingkungan Gunungsari RT.02 RW.02 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Glagah, Banyuwangi rusak.

“Keluarga saya asli warga sini dan saya telah mengkroscek dan meninjau langsung proyek peningkatan kapasitas jalan/pelebaran jalan Banjarsari-Pendarungan tersebut. Memang pengerjaan awal pengerukan oleh alat berat eskavator bego telah mengakibatkan saluran drainase di depan rumah warga dan pipa air milik Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) rusak. Sehingga saya mendesak kepada pelaksana proyek tersebut memperbaiki segala kerusakan dan mengganti semua kerugian yang ditimbulkan,” tegas Helmi yang juga Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR).

Sementara itu, berdasarkan penelusuran di website LPSE Kabupaten Banyuwangi, diketahui proyek ini adalah miliki Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang (DPUCKPR) Kabupaten Banyuwangi dengan nomen klatur Proyek Peningkatan Kapasitas Jalan/Pelebaran Jalan di Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi (Jalan Pendarungan 1 & 2, Jalan Rejosari 3, Jalan Banjarsari-Pendarungan).

Adapun kontraktornya yakni CV. ARKAN JAYA yang beralamat di Dusun Krajan RT.03 RW.03 Desa Pondoknongko Kecamatan Kabat, Banyuwangi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.597.925.660,49 (Lima miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh koma empat puluh sembilan).

dhonny



Menyingkap Tabir Menguak Fakta