JEMBER, J0. Com — Sesuai dengan pasal 62 undang-undang No 6 Ta. 2011 tentang keimigrasian, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), Pengawasan terhadap WNA meliputi pengawasan terhadap keberadaaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia merupakan tugas dan fungsi dari Tim Pora yang terdiri dari berbagai instansi dan atau lembaga pemerintah.
Baca juga : Diduga UIN Langgar Tender, CV. Line Layangkan Somasi
Berdasarkan asas tersebut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang dilaksanakan di salah satu hotel di jember pada Selasa (23/11/2021).
Rapat tersebut di buka oleh Kadiv Keimigrasian Wilayah Jawa Timur Jaya Saputra, dalam sambutanya beliau menyampaikan tujuan diadakanya rapat tim Pora ini adalah untuk menyamakan data WNA yang ada serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersinergi dalam melakukan pengawasan orang asing di kabupaten Jember.
Baca juga : PTPN X Siap Pacu Kinerja Dan Naikkan Volume Produksi
“Imigrasi tidak akan mampu bekerja sendirian kalau tidak bersinergi dengan instansi terkait,” ujar Jaya.

Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Jember Gelar Rapat Tim Pora Kabupaten Jember
Sementara itu Said Noviansyah selaku Kepala Kantor Imigrasi Jember mengatakan bahwa wilayah kerjaKantor Imigrasi Jember mencakup 4 Kabupaten diantaranya Jember, Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo.
“Kami sadar SDM kami sangat kurang untuk terjun kelapangan sehingga itu kami membutukan sinergi dengan instansi terkait di tiap daerah, ” kata Said.
Sebanyak lebih dari 300 WNA yang tersebar di 4 Kabupaten saat ini sedang dalam pengawasan Kantor Imigrasi Jember.
“Kedepanya kami akan lakukan sosialisasi sampai dengan tingkat kecamatan terkai hal pengawasan orang asing, ” imbuh Said.
Eva/redaksi