PT JAWARA POS GRUP

https://youtu.be/CWLTOcYw3hM
SELAMAT & SUKSES RI 1

Bandar Narkotika Antar Kabupaten Digelandang Polisi

BANYUWANGI, Jawara Post—Polresta Banyuwangi kembali mendulang prestasi. Kali ini prestasi yang bisa dikuak dengan menangkap J.K, pemilik sabu dengan berat bersih sebanyak 282,13 gram dan ekstasi sebanyak 320,95 gram.

Polresta Banyuwangi meringkus J.K ( 40 ) Warga Banyuwangi karena dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudi menerangkan dihadapan awak media Kamis (21/01/2021)

” Polresta Banyuwangi telah mengamankan J.K. sebagai pemilik narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi dan Tempat Kejadian Perkara ada di Desa Kabat, Kecamatan Kabat, Banyuwangi,” .

Masih Arman, barang bukti yang telah diamankan berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 282,13 gram, 748 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 320,95 gram, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp. 20.000.000, 1 buah kantong kain warna putih bermotif, 1 buah plastik bekas bungkus teh, 2 buah kresek warna hitam, 1 buah tas warna biru, 1 buah HP Iphone warna gold.

Jadi ini adalah jaringan antar kabupaten. Kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan tersangka,” tegas Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di jeruji sel tahanan Polresta Banyuwangi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” Ucap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Dhonny



Menyingkap Tabir Menguak Fakta