Banda Aceh, Jawara Post – Terkait tudingan Gerakan Anti Korupai( GeRAK ) Aceh terkait dugaan pungutan liar (pungli) oknum pejabat Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kadis Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El-Madny meminta kepada GeRAK Aceh agar segera menyebutkan oknum yang diduga melakukan pungli agar bisa diproses secara hukum.
“Mengenai pungli jawaban saya sebagaimana telah saya jawab di Serambi hari ini,” ujarnya, Sabtu (17/11).
Sebelumnya, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menyebutkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan modus pemotongan dana bantuan hibah 2018 untuk pesantren sebesar Rp 15 juta per pesantren.
Rangkuti
Biro Banda Aceh