SUBOH, JP. Com — Regulasi perda terkait prostitusi dan pekat di Kota Santri Situbondo, nampaknya mulai rapuh. Satpol PP sebagai pelaksana perda, bagaikan sapi ompong bahkan dinilai sejumlah kalangan tidak punya nyali untuk bertindak tegas. Akibatnya, ruas jalan pantura berubah jadi wisata esek esek bagai suguhan utama bagi pengguna jalan yang melintas.
Salah seorang pengurus FAN (Forum Amar Makruf Nahi mungkar) mengatakan bahwa, Satpol PP tak segarang ketika Situbondo dijabat bupati sebelumnya. “Sebelumnya, sejumlah tempat yang ada PSK nya diobok obok, padahal ada didalam, ” ucapnya, Minggu 13/11/2022.
Kata dia, akibat sering 21 (penertiban) yang dilakukan oleh Satpol PP dengan alasan penegakan PERDA, warung warung banyak yang pindah kepinggiran jalan raya pantura. “Bukan semakin tertib, malah berjejer diruas jalan, dan pemandangan itu jadi view pengguna jalan yang melintas, ” urainya.
Tak ayal, sejumlah tokohpun banyak yang berkomentar bahwa Situbondo yang terus berbenah dengan Bumi Sonar dan mengejar ketertinggalan, tercederai dengan mlempemnya penegak perda alias polisi pamong praja atau SATPOL PP. “Itu bukan wisata kuliner (UMKM), melainkan warung esek esek yang menyediakan PSK. Hingga kini, mereka aman aman saja, tanpa ada pembinaan, apalagi di Razia, ” kata M Yusuf, aktifis Ansor NU.
Senada, H. Rudi Bagas, aktifis senior yang juga tokoh di wilayah barat Situbondo, dengan lantang bersuara. “Anggaran sudah tersedia, Satpol PP banyak, lalu apa kerjanya. Pemerintah jangan takut sama pemberontak, ” begitu klakarnya.
Dia juga sangat menyayangkan adanya aksi tutup mata Satpol PP, bahkan kendornya polisi pemkab itu memicu dugaan kalau ada kongkalikong atau dugaan tarik upeti. “Jika hal itu kliru, ayo tunjukkan nyalinya, tegak kan perda 27 Tahunn 2004,” tantangnya.
Pantauan dilapangan, jalan pantura Kalianget Banyuglugur, banyak berdiri warung esek esek dan sejumlah wanita penghibur standby 24 jam. Tak hanya itu, dijalur pantura Desa Ketah, Kecamatan SUBOH, juga semakin banyak berdiri warung esek esek (ada PSK), serta lolos dari perijinan Bina Marga dan pengairan.
Menyikapi hal ini, Kasat Pol PP Situbondo, belum berhasil dikonfirmasi. Hanya saja, sempat terlihat tim dari Satpol PP bertandang ke warung warung. Kata salah seorang pemilik warung, itu observasi atau evaluasi.
“Emangnya Satpol PP itu tim medis yang manangani pasien sakit. Ini yang penyakit masyarakat (pekat), butuh keseriusan pemerintah, bukan sekedar didata, tapi ditertibkan tanpa pandang bulu, ” pungkas Rudi Bagas, seraya sedikit tertawa.
Sekedar diketahui, Kabupaten Situbondo memiliki motto sebagai Kota SANTRI, yang berarti Sehat, Aman, Nyaman, Tertib, Rapi dan Indah. Filosofi dari motto ini adalah keinginan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat Situbondo, agar Kabupaten Situbondo bersih dan tertib, baik dari segi Fisik maupun non fisik (Bersih dari perampokan, perjudian, pelacuran dan kejahatan lainnya).
Pada tahun 2004 di Situbondo dikeluarkan sebuah Perda tentang Larangan Praktek Pelacuran, yang tertuang dalam Perda No. 27 Tahun 2004. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir praktek pelacuran, dimana dari waktu ke waktu praktek pelacuran di Kota Situbondo telah sampai pada titik yang cukup meresahkan
Redaksi